Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Anies Bisa Diperiksa KPK Terkait Anggaran Formula E

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini,” terang Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

1. Pemanggilan Anies untuk meminta keterangan terkait anggaran penyelenggaraan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memegang mobil balap Formula E. (instagram.com/aniesbaswedan)

Adapun, pemanggilan Anies dalam kasus ini adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam pembiayaan penyelenggaraan ajang mobil balap listrik, yang rencananya akan dihelat pada 4 Juni 2022 mendatang.

“Dalam proses pengumpulan bahan keterangan, tentu tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa yang dibutuhkan. Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya,” terang Ali.

Dia juga berharap, pihak-pihak yang dipanggil dalam rangka pendalaman penyelidikan kasus bisa kooperatif hadir ke kantor lembaga antirasuah itu.

“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik,” tuturnya.

2. Ketua DPRD DKI minta Anies diperiksa

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi datangi KPK untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022). (instagram.com/PrasetyoEdiMarsudi)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta KPK agar memeriksa Gubernur Anies untuk menjelaskan secara terang benderang soal Intruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.

3. Intruksi Anies ke Dispora menyalahi aturan perundang-undangan

Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menggelar konferensi pers terkait ajang Formula E pada Rabu (24/11/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Prasetyo, yang merupakan Politikus PDIP, intruksi tersebut menyalahi aturan. Sehingga menjadikannya seperti ijon dalam persetujuan anggaran. 

Padahal, menurutnya, dalam perundang-undangan, kredit atau penyertaan modal baru bisa dilakukan setelah Perda APBD sah diundangkan.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us