Gubernur Anies Bisa Diperiksa KPK Terkait Anggaran Formula E

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini,” terang Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
1. Pemanggilan Anies untuk meminta keterangan terkait anggaran penyelenggaraan

Adapun, pemanggilan Anies dalam kasus ini adalah dugaan pelanggaran prosedur dalam pembiayaan penyelenggaraan ajang mobil balap listrik, yang rencananya akan dihelat pada 4 Juni 2022 mendatang.
“Dalam proses pengumpulan bahan keterangan, tentu tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa yang dibutuhkan. Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya,” terang Ali.
Dia juga berharap, pihak-pihak yang dipanggil dalam rangka pendalaman penyelidikan kasus bisa kooperatif hadir ke kantor lembaga antirasuah itu.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik,” tuturnya.
2. Ketua DPRD DKI minta Anies diperiksa

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta KPK agar memeriksa Gubernur Anies untuk menjelaskan secara terang benderang soal Intruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
3. Intruksi Anies ke Dispora menyalahi aturan perundang-undangan

Menurut Prasetyo, yang merupakan Politikus PDIP, intruksi tersebut menyalahi aturan. Sehingga menjadikannya seperti ijon dalam persetujuan anggaran.
Padahal, menurutnya, dalam perundang-undangan, kredit atau penyertaan modal baru bisa dilakukan setelah Perda APBD sah diundangkan.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ungkapnya.