Gugatan di MK, KPU Bantah Ada Kartel Politik di Pilkada Kaltim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai termohon dalam gugatan sengketa Pilkada 2024, membantah tudingan adanya kartel politik.
Hal tersebut disampaikan hukum termohon, M Ali Fernandes, saat memberikan jawaban dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kaltim, dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
1. KPU Kaltim bantah dalil reduksi pilar demokrasi dan politik uang

Ali menegaskan, pemohon keliru atas berbagai tudingan dalam dalil yang disampaikan, termasuk soal kartel politik. Ia juga membantah, tuduhan yang menyebut KPU Kaltim mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Lagi pula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS," ujarnya dalam sidang di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
"Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," sambung Ali.
2. Bawaslu tak pernah beri laporan soal kartel politik

Terlebih, sampai saat ini, KPU Provinsi Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.
Ia juga mempertanyakan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
3. KPU pertanyakan dalil pemohon soal pelanggaran administrasi yang tak jelas

Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan. Namun, pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kaltim.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," kata dia.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai pemohon menyampaikan pada sidang perdana (9 Januari 2025) membagi pelanggaran di Pilgub Kalimantan Timur dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak netral.