Gugatan Praperadilan Syahdan Husein Gejayan Memanggil Ditolak

- Gugatan praperadilan Syahdan Husein Gejayan Memanggil ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh pada demonstrasi akhir Agustus tetap sah.
- Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh pada demonstrasi akhir Agustus itu tetap sah.
Sidang Syahdan dan Muzarffa digelar hampir berbarengan di ruang sidang berbeda.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta membebaskan dari tahanan.


















