Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Wensen School dan Keluarga Meita Irianty Sudah Diperiksa Polisi

tersangka penganiayaan terhadap anak di Wensen School Indonesia (instagram.com/polresmetrodepok)
Intinya sih...
  • Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus penganiayaan balita di Depok
  • Belum ada motif jelas dari pelaku, namun motif sementara adalah kesal dengan anaknya
  • Pemilik daycare Wensen School Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus penganiayaan balita di Depok dengan tersangka Meita Irianty selaku pemilik daycare Wensen School Indonesia masih berlangsung. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 14 saksi.

"Saksi sudah 14 orang. Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah, dari suami, pelaku juga sudah. Dari orang tua korban, sudah," ujar Kapolres Depok Kombes Arya, Selasa (6/8/2024).

"RT RW, sekuriti juga ada," imbuhnya.

1. Polisi belum bisa dalami motif pelaku

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi masih belum bisa mendalami motif pelaku menganiaya balita berusia. Motif sementara yang didapat polisi adalah pelaku khilaf karena kesal dengan sang anak.

"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal. Maka, jadi sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

2. Pelaku terekam CCTV aniaya bayi

Infografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika sebuah video CCTV diviralkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan menganiaya bayi.

Kemudian, polisi menangkap pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty. Ia ditetapkan  tersangka.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. Ia pun terancam lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us