Habiburokhman DPR Kritik Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia bagi pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Penolakan itu disampaikan Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menanggapi ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik sikap Komnas HAM tersebut. Dia meminta Komnas HAM tidak membabi buta dalam merespons hal ini.
"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja tersebut.
1. Habiburokhman sebut di posisi tertentu hukuman mati perlu disetujui apalagi pada Herry

Menurut Habiburokhman, Herry Wirawan adalah monster dan predator seksual. Pernyataan Komnas HAM, menurut dia, terkesan mengabaikan korban. Jika memang tidak sepakat dengan hukuman mati, kata Habiburokhman, narasi yang disampaikan Komnas HAM bisa dikemas dengan bahasa yang tak membabi buta dan menentang hukuman mati.
"Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," kata dia.
Habiburokhman melanjutkan, apa pun pendapat pada hukum jangan sampai tak berempati kepada korban dan bisa berbahaya bagi Komnas HAM.
2. Komnas HAM apresiasi hukuman maksimal tapi tidak hukuman mati

Menjawab hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tetap memberikan apresiasi pada penetapan hukum maksimal bagi Herry Wirawan, namun tidak hukuman mati.
"Niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi. Tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM, di mana pun bahwa kita hukuman mati itu diabolisi, walaupun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup lumayan baik, dan dalam konferensi internasional kita sampaikan," katanya dalam kesempatan yang sama.
3. Hukuman mati dinilai memberi kesan tanggung jawab negara hilang

Menurut Taufan, dengan hukuman mati terkesan negara hilang tanggung jawab, seolah menjadi tanggung jawab pelaku saja. Perhatian pada korban jadi hal yang diperlukan.
"Kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya, padahal sebenarnya tanggung jawab negara, jadi perhatian kepada korban sebetulnya kita sampaikan," ujarnya.