Haji Ramah Lansia, Kemenag Siapkan Pendampingan hingga Kursi Bisnis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia pada 2024. Data Kemenag mencatat, tahun ini ada sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41 persen).
Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas menjadi fokus utama, sesuai dengan tagline yang diusung.
1. Kemenag jamin beri kursi prioritas hingga pendamping jemaaah

Sejumlah upaya dilakukan, termasuk menempatkan mereka pada kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Indonesia. Upaya lainnya adalah membuka kuota pendamping jemaah lansia.
"Kami alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," kata Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (13/5/2024).
2. Evaluasi haji 2023, kebutuhan layanan lansia tidak bisa optimal diakses petugas

Menurut Anna, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ada sejumlah kebutuhan lansia yang tidak secara optimal bisa diakses petugas. Untuk itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.
"Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga mendampingi lansia. Sampai detail ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah," kata Anna.
Upaya yang lain adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya, agar bisa dipraktikkan lansia dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
"Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah," sebut Anna.
Sebagai ikhtiar, lanjut Anna, Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, misalnya bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat (maksimal 30 menit dan dua sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus, dan penempatan kamar di lantai bawah.
3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terbitkan edaran khusus

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," ujar Anna.
Dalam edaran Dirjen PHU, diatur penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan ketentuan:
a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas
dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.