Hakim: Irwan Buat Uang Korupsi BTS Meluas dan Timbulkan Kerugian Besar

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah Irwan dianggap meluaskan aliran uang korupsi BTS. Selain itu, dia dianggap turut berperan dalam membuat kerugian negara yang besar.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan putusan. Salah satunya sikap sopan Irwan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak," ujar Hakim.
Sebelumnya, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,150 miliar.