Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?

Keluarga FPI ingin membuktikan kebenaran melalui Mubahalah

Jakarta, IDN Times - Orang tua enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menggunakan Syariat Islam dalam membuktikan kebenaran kasus bentrokan dengan polisi yang menewaskan anak-anak mereka. Bahkan, mereka menantang Kapolda untuk mubahalah.

Menanggapi isu ini, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kini menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dede Rosyada berpendapat bahwa permintaan mubahalah tersebut merupakan hak keluarga korban penembakan.

"Itu hak dia untuk mengajak mubahalah karena keluarga merasa dipojokkan, karena dia merasa anaknya tidak punya senjata, tidak merasa punya celurit dan orang tua berpikir anak FPI itu agamanya bagus tapi disuruh jadi berandal, kan tidak. Makanya keluarga meminta mubahalah," ujar Dede Rosyada saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/12/2020).

Lantas, apa arti mubahalah? Apakah ada syarat untuk melaksanakannya? Berikut penjelasan Prof. Dede.

1. Mubahalah adalah sumpah laknat dalam ajaran Islam

Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Sumpah laknat atau mubahalah yang dikemukakan keluarga dari 6 anggota laskar FPI kepada Kapolda Metro Jaya menimbulkan banyak pertanyaan. Secara singkat mubahalah merupakan sumpah laknat yang ada dalam ajaran islam. Sumpah ini dilakukan ketika seseorang ingin membuktikan suatu kebenaran yang tidak diketahui siapapun tapi pihak yang mengajukan yakin dengan kebenarannya.

"Mubahalah itu bisa dikatakan sumpah laknat yang kalau saya dituduh berzinah, tapi saya bersumpah tidak melakukannya, dan hari ini saya bersumpah dengan nama Allah di hadapan Tuhan saya dan jika berkehendak maka jika saya salah, saya akan terkena petir (misalnya) tapi jika tidak maka pihak yang berbohong yang kena," jelas Dede.

Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah

2. Undang-undang tidak memuat soal mubahalah

Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?Ilustrasi bedoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Dede mengatakan, dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia atau KUHP memang tidak memuat adanya sumpah mubahalah. Sebab, sumpah ini adalah tradisi dari orang-orang Arab yang berkaitan erat dengan ajaran Islam.

"Untuk syaratnya kalau dalam negara kita tidak ada dalam Undang-undang ya. Sebenarnya sumpah mubahalah itu tradisi orang Arab dan tidak ada dalam KUHP negara kita," ucapnya.

3. Hadis dalam melakukan sumpah Mubahalah

Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?Ilustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Dalam ajaran Islam yang terdapat pada hadis Nabi Mumammad SAW dijelaskan bahwa memang sumpah harus dilakukan dengan menyebut nama Allah untuk mengetahui kebenarannya dan dikembalikan lagi pada kehendak yang Maha Kuasa.

Surat An-Nisa ayat 62.

فَكَيْفَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۢبِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ ثُمَّ جَاۤءُوْكَ يَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ ۖاِنْ اَرَدْنَآ اِلَّآ اِحْسَانًا وَّتَوْفِيْقًا

Artinya, “Maka bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang munafik) disebabkan perbuatan tangannya sendiri, kemudian mereka datang kepadamu (Muhammad) sambil bersumpah, ‘Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain kebaikan dan kedamaian.’”

Dalam hal ini Prof. Dede juga menyebutkan bahwa ajaran Islam menerangkan jika ingin menuduh seseorang harus disertai dengan alat bukti yang valid.

"Dalam ajaran Islam itu orang menuduh itu harus ada alat bukti, dalam hukum pidana Islam dari ajaran di hadis Nabi kalau yang ingkar harus bersumpah. Harus bersumpah demi Allah," katanya.

4. Keluarga laskar FPI tantang Kapolda Metro Jaya sumpah mubahalah

Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?Suhada, Orangtua Laskar FPI Faiz yang jadi salah satu korban tewas dalam bentrok dengan polisi (IDN Times/Aryodamar)

Orang tua salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban tewas dalam bentrokan dengan polisi, Suhada, menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menggunakan Syariat Islam dalam membuktikan kebenaran kasus ini. Ia yakin Allah akan membuktikan siapa yang benar dan yang salah.

"Saya ajak untuk bermubahalah. Artinya silakan bawa anak istri anda ketemu saya, saya bawa anak istri saya kemudian kita bermubahalah, tentukan siapa yang benar, nanti biar Allah yang menentukan," ujarnya di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

"Kalau anak saya yang salah, maka kami sekeluarga akan dilaknat Allah. Kalau mereka yang zalim, mereka yang akan dilaknat Allah dan semua keturunannya," tambahnya.

5. Polisi sebut anggota laskar FPI menembak petugas

Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sebelumnya, Fadil mengatakan bahwa ada enam anggota kepolisian dan 10 anggota laskar FPI yang terlibat dalam kasus ini. Dalam keterangannya Fadil mengatakan bahwa ada enam anggota laskar FPI yang meninggal setelah proses tembak menembak dan saat diamankan dan empat lainnya melarikan diri.

Saat rekonstruksi memang benar ada enam anggota polisi yang terlibat, awalnya ada empat anggota polisi yang melakukan pengejaran mobil laskar FPI yang berisi enam orang hingga ke rest area.

Di rest area mobil laskar FPI tak bisa kabur karena terhalang mobil lain, hingga dibekuk polisi, barulah datang dua personel tambahan setelah anggota yang melakukan pengejaran meminta bantuan. Total ada enam polisi dalam aksi bentrok ini.

Namun dalam rekonstruksi ada tiga mobil yang terlibat bentrok, yakni mobil petugas dengan jenis SUV yakni Toyota Avanza milik petugas dan Chevrolet  Spin milik laskar FPI yang berisi enam orang serta mobil Toyota Avanza berisi empat orang.

Dari hasil rekonstruksi yang disaksikan IDN Times, mobil polisi dipepet dengan mobil Avanza laskar FPI, mobil itu menabrak bagian kanan mobil petugas dan kemudian kabur.

Jeda beberapa waktu muncullah mobil Chevrolet Spin dan menepi. Orang dari mobil tersebut memukul kap mobil polisi dengan senjata tajam. Lalu dua orang dari mobil itu digambarkan menembak pistol ke arah petugas. Jadi yang dibekuk oleh polisi di rest area ada mobil Chevrolet Spin.

Baca Juga: Deretan Pengakuan Keluarga atas Kejanggalan Jenazah 6 Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya