Hari Disabilitas: Menteri Dikdasmen Dorong Hak Pendidikan Bermutu

- Menteri Abdul Mu'ti: setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu, termasuk disabilitas
- Peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat
- Pemerintah dorong penyelenggaraan pendidikan khusus, baik segregasi maupun inklusif
Jakarta, IDN Times - Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Pendidikan inklusif prinsipnya memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka.
Dunia internasional memperingati Hari Disabilitas Internasional setiap tanggal 3 Desember. Tanggal ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1992, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dunia tentang isu-isu serta hak-hak penyandang disabilitas.
“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
1. Pemenuhan penyelengaraan pendidikan secara segregasi atau inklusif

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan anak dengan disabilitas, Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah sudah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus, baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif. Penyelenggaran pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa atau SLB.
Sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.
2. Membawa semangat inklusivitas

Meski demikian, dia mengungkapkan, anak berkebutuhan khusus kerap mengalami kendala dalam mengikuti pendidikan yang antara lain disebabkan oleh sifat disabilitasnya dan yang tak kalah pentingnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya.
Oleh karena itu, peran kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas.
“Untuk itu, pada Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, saya mengimbau kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas mulai dari ruang pendidikan hingga ke dalam hubungan bermasyarakat,” kata Abdul Mu'ti.
3. Penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok berbeda

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Iwan Syahril, menjelaskan, Indonesia sendiri menjamin hak-hak setiap warga negaranya, tidak kecuali penyandang disabilitas, untuk memperoleh akses dalam semua aspek kehidupan. Mulai dari hak pendidikan, hak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, hak pekerjaan, hingga hak untuk bebas berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
Iwan mengatakan, saat ini masih ada anggapan penyandang disabilitas adalah kelompok yang belum dapat diterima sepenuhnya. Begitu juga dalam dunia pendidikan, yang mana stigma pada penyandang disabilitas muncul, karena warga satuan pendidikan selalu mengacu kepada paham normalisme.
Penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok berbeda, yang harus dikasihani, diberi bantuan, serta tidak dapat mandiri. Tanpa disadari, pandangan negatif ini mempengaruhi cara kita berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
“Untuk itu, kita perlu menghapus stigma, mengubah perubahan pola pikir, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah sesuatu yang biasa. Kita harus terus merawat sikap positif dengan menumbuhkan empati, memberikan respek dan dukungan kepada penyandang disabilitas,” katanya.