Hasto Krisiyanto PDIP Diperiksa KPK pada 20 Agustus 2024

- KPK memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.
- Hasto seharusnya diperiksa pada Jumat (16/8/2024) tetapi meminta pemeriksaan dimajukan. Namun, pemeriksaan urung terlaksana karena tak ada di jadwal.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa (20/8/2024). Pemeriksaan kali ini terkait dengan dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.
"Diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikas, Kamis (15/8/2024).
1. Hasto seharusnya diperiksa 16 Agustus 2024

Hasto Kristiyanto seharusnya diperiksa pada Jumat (16/8/2024). Namun ia berhalangan dan meminta pemeriksaan dimajukan sehari.
Hasto kemudian mendatangi KPK hari ini. Namun, pemeriksaan urung terlaksana karena tak ada di jadwal.
2. Hasto sempat dipanggil bulan lalu

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Hasto Kristiyanto dalam perkara DJKA Kementerian Perhubungan pada Jumat (19/7/2024). Namun, Hasto saat itu tidak hadir.
Hasto secara terpisah mengaku baru tahu dipanggil pada hari pemeriksannya. Ia pun meminta maaf karena tak bisa hadir.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Total sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
Lalu, Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).
Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Kemudian, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.