Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto PDIP Dinilai Akan Dijadikan Tumbal Politik

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dijadikan tumbal politik. Menurutnya, hal itu terindikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Hasto.

Padahal, kata Petrus, Hasto masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," ujar Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6/2024)

1. KPK dianggap tak sesuai prosedur sita ponsel Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Petrus menilai, KPK dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, KPK mengambil ponsel Hasto dari stafnya.

"Apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," ucap dia.

"Dalam kasus sita HP dan Tas tangan milik Saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak, ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini, bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," ucap dia.

2. KPK bisa digugat

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, tindakan KPK menyita barang milik Hasto bisa digugat praperadilan. Petrus kemudian menyebut KPK juga sudah melanggar etik.

"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK," kata Petrus.

3. KPK tegaskan penyitaan HP Hasto sudah sesuai prosedur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menyita ponsel milik Hasto dalam rangka penyidikan kasus eks calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku. KPK membenarkan HP hasto diambil dari stafnya.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar anggota Tim Humas KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.

"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau hp, catatan, dan agenda milik saksi H," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Vanny El Rahman
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us