KPK Akan Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Sita HP Sekjen PDIP Hasto

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan dalam menyikapi penyitaan sejumlah barang milik Hasto dari tangan Kusnadi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya. Sehingga kami akan mengajukan praperadilan, karena surat berita acara penyitaanya salah, 24 April," ujar pengacara Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Ronny mengklaim penyidik KPK tak cuma menyita ponsel milik Hasto, tetapi juga ponsel milik Kusnadi hingga catatan terkait PDIP yang menurutnya tak terkait dengan perkara.
"Perlu kita sampaikan ada buku yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDIP Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa? Makasih kita ajukan protes keras, keberatan," ujarnya.
"Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," imbuhnya.