Heru Bagikan 235 Akta Kelahiran dan KIA ke Anak Panti Sosial Jaktim

- Pj Gubernur DKI Jakarta menyerahkan akta kelahiran dan KIA kepada anak asuh Panti Sosial Bina Insani.
- Data administrasi penduduk untuk memenuhi hak anak panti sosial dan mendorong kemudahan administrasi.
- Penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak terlantar dilakukan dengan tiga tahap, melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak asuh Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Heru mengatakan, data administrasi penduduk ini untuk memenuhi hak anak panti sosial sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
"Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," kata Heru.
1. Penerbitan akta kelahiran dan KIA dilakukan tiga tahap

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
Dalam setiap tahap dilakukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara, yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," terang Premi.
2. Kejaksaan lakukan pendampingan hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Rudi Margono memastikan, pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.
“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," katanya.
3. Jumlah anak di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta 604 orang

Surat adminduk yang diserahkan oleh Heru kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akte kelahiran.
Diketahui, jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial. Adapun Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akte kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat.