HGB Berakhir, Saksi Sidang Hotel Sultan Sebut Lahan Harus Dikosongkan

- Badan hukum yang masih menggunakan tanah eks HGB setelah haknya berakhir, telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- PT Indobuildco harus mengembalikan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
- Permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Indobuildco tidak dapat dilanjutkan karena tidak memperoleh izin tertulis dari pemegang HPL.
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari dari pihak pemerintah, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus Pakar Hukum Perdata Anwar Borahima.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK mengajukan Gugatan Rekonversi terhadap PT Indobuildco, agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum, sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir.
Oleh karena itu, PT Indobuildco dituntut untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya, kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Adapun berakhirnya kedua HGB dimaksud pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
“Setelah berakhinya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB. Sehingga badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain,” ucap Anwar dalam persidangan.
1. Perbuatan melanggar hukum

Anwar juga menjelaskan, apabila badan hukum tersebut masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB, maka badan hukum dimaksud telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan orang lain, dalam hal ini pemegang HPL,” ujar dia.
2. Indobuildco dinilai wajib mengosongkan dan kembalikan lahan

Pengacara Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan perbuatan Indobuildco yang saat ini masih menggunakan, menguasai, dan mengormesialisasikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora, adalah perbuatan melawan hukum, karena kedua HGB tersebut telah berakhir.
“PT Indobuildco wajib untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah, termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya, mengingat tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK,” ujar Kharis.
3. Permohonan pembaruan HGB tidak dapat ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Jakpus

Selain hak Indobuildco telah berakhir, permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sebelumnya diajukan telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.
Hal itu, karena Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Mensesneg dan PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, pada 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan dan apartemen, telah dibatalkan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
IDN Times belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan, perihal gugatan pemerintah tersebut. Namun pada 2023, PT Indobuildco lewat kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan mereka mengklaim masih menguasai HGB Hotel Sultan hingga 2053.
Klaim ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.