Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HMI Ajak Masyarakat Geruduk DPR dan DPRD se-Indonesia

Logo Himpunan Mahasiswa Indonesia. (Dok. HMI)

Jakarta, IDN Times - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024). Seruan itu dilayangkan demi merespons sikap DPR RI yang mengabaikan putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Selain HMI, seruan aksi memang sudah bertebaran sejak Rabu (21/8/2024). Gejolak itu muncul untuk mengawal Sidang Paripurna, yang salah satunya membahas soal Revisi UU Pilkada pada hari ini.

"Tarik mandat rakyat dari DPR RI. Kami mengajak seluruh elemen rakyat atau civil society untuk turun ke jalan," bunyi pernyataan HMI.

HMI juga menyerukan seluruh kadernya di tanah air untuk menggeruduk Kantor DPRD di wilayah masing-masing.

"Menginstruksikan kepada seluruh kader HMI se-Indonesia untuk segera melakukan Parlemen Jalanan di Kantor DPRD masing-masing," lanjut seruan HMI.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024. Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng.

Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan. Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Share
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Satria Permana
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us