Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hore! Pendaftaran CPNS-PPPK Resmi Dimulai Rabu 30 Juni, Ini Caranya

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, mulai Rabu 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, melalui konferensi pers virtual yang bertajuk Persiapan Pembukaan Seleksi ASN 2021 melalui siaran langsung YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021).

"Pengumuman sendiri menurut peraturan perundang-undangan berlaku 14 hari. Jadi nanti pengumumannya akan disampaikan pada tanggal 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021. Sementara pendaftarannya, begitu kita mengumumkan besok maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran, jadi nanti pendaftaran dari 30 Juni sampai 21 Juli 2021," ujar Suharmen.

1. Jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS

Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, BKN merilis jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Peneriman PPPK Tahun 2021 dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Berikut jadwal seleksi penerimaan CPNS  2021:

  1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah: 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 s.d. 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan: 18 s.d. 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah: 20 s.d. 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah: 20 s.d. 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 s.d. 31 Desember 2021
  17. Pengisian Daftar Riwaya Hidup: 1 s.d. 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.

2. Pendaftaran dilakukan secara serentak

Ilustrasi tes CPNS (IDN Times/Imam Rosidin)

Suharmen menjelaskan, pengumuman pendaftaran tidak hanya berlaku untuk CPNS atau PPPK nonguru saja, tetapi juga berlaku untuk calon pegawai PPPK guru yang dilakukan secara serentak.

"Jadi pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta, baik itu CPNS, calon PPPK guru maupun calon PPPK nonguru. Pendaftarannya dilakukan sama," jelas Suharmen. 

Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan pendaftaran antara tiga jenis kualifikasi peserta tersebut, hanya saja yang membedakan nanti adalah dari sisi seleksi.

"Verifikasi administrasi itu berbeda karena verifikasi administrasi itu khusus untuk PPPK guru akan dilakukan oleh teman-teman di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," ujar Suharmen. 

3. Cara mendaftar seleksi CPNS 2021

Antara Foto/Adeng Bustomi

Jika tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS tahun ini, terdapat enam alur pendaftaran yang harus dilewati sebagai berikut:

  1. Daftar Akun
    Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian membuat akun SSCASN, login ke akun SSCASN yang telah dibuat, lengkapi biodata dan unggah swafoto.
  2. Daftar Formasi
    Pilih jenis seleksi, pilih formasi, unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran aku. 
  3. Seleksi Administrasi
    Panitia memverifikasi data pelamar, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi, panitia mengumumkan hasil sanggah kemudian pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.
  4. Seleksi Kompetensi Dasar
    Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar, panitia mengumumkan hasil sanggah, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.
  5. Seleksi Kompetensi Bidang
    Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang, kemudian pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi bidang. 
  6. Pengumuman Kelulusan
    Penitia mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat), dan pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

Untuk alur pendaftaran lainnya, dapat diakses melalui situs resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us