Hore! Tunjangan PNS Naik Minimal Rp9 Juta pada 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah segera menaikkan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) minimal Rp9 juta pada 2021.
"Harusnya tahun ini tapi ada pandemik covid, sehingga tunjangan kinerja ASN akan tingkatkan maksimal paling rendah Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata Tjahjo seperti dikutip dari YouTube Kemenag, Rabu (30/12/2020).
1. Kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti kenaikan gaji pokok

Tjahjo mengatakan kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti kenaikan gaji pokok. Sebab skema dari pemerintah adalah kenaikan dan pensiun.
"Memang gaji pokok tidak mungkin naik, tapi dengan mitra kami Taspen telah menghitung ada subsidi pensiun," imbuhnya.
2. Kinerja ASN diharapkan meningkat

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta aparatur sipil negara (ASN) semakin meningkatkan kinerja dan kualitas seiring rencana pemerintah menaikkan tunjangannya.
"Kenaikan tunjangan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja ASN. Harus diukur dengan indeks performa," ujarnya dilansir dari ANTARA.
3. Peningkatan tunjangan wujud kepedulian pemerintah

Menurut dia, peningkatan tunjangan kinerja menunjukkan kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para aparatur negara.
La Nyalla memberi dukungan atas rencana kenaikan tunjangan ASN, terlebih di masa pandemik COVID-19 seperti sekarang ini, kebutuhan warga semakin bertambah.
"DPD memberi dukungan atas rencana pemerintah menaikkan tunjangan kinerja. Kami yakin keputusan memberi kenaikan itu sudah berdasarkan penghitungan matang dan sesuai kemampuan pemerintah," kata LaNyalla.