Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasan K3

- Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Jaksa menilai Bobby bersama sepuluh pihak lain terlibat pemerasan senilai Rp6,5 miliar, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Ditjen Binwasnaker serta PT KEM Indonesia.
- Tuntutan terhadap para terdakwa bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai Sultan Kementerian Ketenagakerjaan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa menilai Bobby bersalah dalam perkara pemerasan di Kemenaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jakaa.
Berikut tuntutan untuk terdakwa lainnya:
1. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud: 3 Tahun penjara dan denda Rp250 juta
2. Pihak PT KEM Indonesia Temurila: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta
3. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.
4. Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan
5. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025: 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
7. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
9. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
10. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Diketahui, Irvian Bobby didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar.
Irvian didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.


















