Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hotel Sultan Dieksekusi, Sarapan Pagi Pengunjung Masih Utuh

Hotel Sultan Dieksekusi, Sarapan Pagi Pengunjung Masih Utuh
Ruang makan Hotel Sultan sepi saat eksekusi dilakukan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 pukul 10.05 WIB setelah sempat dihalangi massa aksi penolakan.
  • Kericuhan terjadi antara ratusan massa dan aparat, melibatkan lemparan batu serta penggunaan water cannon; dua orang massa ditangkap dan dua polisi mengalami luka.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora beserta bangunannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Restoran Hotel Sultan seketika lengang saat aparat gabungan TNI-Polri berhasil masuk pukul 10.05 WIB. Makanan di etalase terlihat masih utuh, jus dalam dispenser masih penuh, dan beberapa makanan berat terlihat masih utuh.

Hanya dua meja yang diduga bekas pengunjung. Terdapat piring bekas makan di atasnya.

Berdasarkan pantauan IDN Times, pengunjung Hotel Sultan sempat terjebak saat massa aksi dan aparat bentrok. Beberapa diantaranya sedang santai menyantap sarapan di restoran.

“Saya gak tau kalau ada eksekusi, tadi lagi makan juga kaget tiba-tiba disuruh mengemas barang dan keluar hotel,” kata seorang pengunjung yang tak mau disebut namanya.

Aparat gabungan TNI-Polri berhasil masuk ke area Hotel Sultan setelah sebelumnya dihalangi oleh massa aksi penolakan eksekusi pengosongan lahan pada hari ini (18/6/2026) pukul 10.05 WIB.

Beberapa rombongan pengunjung hotel pun langsung mendapat pengamanan oleh Polisi Wanita (Polwan). Mereka kemudian dibawa keluar hotel pada pukul 10.25 WIB.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara ratusam massa aksi dengan aparat pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.

Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.

Kericuhan makin menjadi, massa menggunakan bambu, memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.

Terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat. Selain itu, dua polisi mengalami luka diduga akibat lemparan batu. Salah satu polisi alami luka robek di kepala.

Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," lanjutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More