Hotman: Dua Kali Audit Jadi Bukti Tak Ada Mark Up Proyek Chromebook

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya tidak melakukan mark up pembelian laptop Chromebook pada 2020. Salah satu bukti yang menguatkan argumen tersebut yakni audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengacara kondang itu menyebut BPKP dua kali melakukan audit terhadap pengadaan laptop Chromebook, semasa Nadiem menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
"Dua kali diaudit di tahun yang berbeda. Jadi inilah hasil audit dari BPKP. Untuk tahun anggaran 2020, disebutkan di sini bahwa 'kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan memengaruhi ketepatan harga'. Jadi, menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan mark up," ujar Hotman ketika memberikan keterangan pers di sebuah kafe di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Bahasa awamnya, berarti tidak ada mark up," imbuh pengacara kondang itu.
Hotman kembali mengutip hasil audit BPKP pada 2021-2022 soal prosedur pembelian laptop Chromebook. Auditor BPKP melaporkan pembelian laptop dilakukan melalui lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).
"Harga awal Rp6.499.000 per laptop di LKPP. Setelah dinego, hasilnya adalah Rp5.800.000. Jadi, orang bisa membaca harga (pembelian laptop Chromebook) di LKPP. Ada di e-catalog dan resmi diumumkan saat itu," kata dia.
Hotman juga mengutip hasil audit itu yang tertulis pemanfaatan laptop Chromebook sudah mencapai 96 persen. Auditor BPKP, kata dia, sudah melakukan audit penggunaan laptop tersebut di 22 provinsi.
"Semua (sekolah) mengatakan telah menerima. BPKP juga menyebut tidak ada pelanggaran (aturan). Tetapi, memang laptop yang diterima itu ada yang rusak, tidak bisa dipakai orang sana. Namun, pengiriman barang dari pusat sudah sah semua," katanya.
Hotman juga mengklarifikasi pengadaan laptop Chromebook tidak ditujukan bagi sekolah di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). Laptop tersebut, kata dia, diprioritaskan bagi sekolah di wilayah yang terjangkau akses internet, sebab supaya penggunaan Chromebook optimal dibutuhkan untuk terhubung ke jaringan internet.
"Jadi, tuduhan (Chromebook) dikirimkan ke wilayah 3T, itu tidak benar," ujar dia.
Nadiem Makarim dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan ditahan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Pendiri aplikasi transportasi GoJek itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).