Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW: 8 Kasus Korupsi yang Libatkan Militer Rugikan Negara Rp24,76 T

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Intinya sih...
  • Delapan kasus korupsi militer melibatkan 15 orang, merugikan negara Rp24,76 triliun selama 2014-2025.
  • Korupsi militer disertai suap Rp89,45 miliar, 13 dari 15 pelaku berpangkat perwira

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sepanjang 2014-2025 ada delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 orang berlatar belakang militer, baik purnawirawan maupun aktif. Keseluruhannya membuat kerugian negara mencapai Rp24,76 triliun.

"Meski jumlah kasus dan pelaku terbilang kecil, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,76 triliun atau setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

1. Mayoritas pelaku korupsi militer berpangkat perwira

Ilustrasi prajurit TNI AD ketika bertugas di Papua. (Dokumentasi Dinas Penerangan TNI AD)

Selain menimbulkan kerugian negara yang besar, korupsi militer juga disertai nilai suap sebesar Rp89,45 miliar. Dari 15 pelaku, 13 di antaranya berpangkat perwira.

"Dua lainnya merupakan bintara," kata dia.

Dari 15 tersangka, 10 di antaranya diproses hingga tahap persidangan. Enam disidang pengadilan militer, sedangkan empat oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

"Dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat lima anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Empat dari lima anggota militer tersebut merupakan perwira militer," jelasnya.

2. Vonis kasus korupsi di pengadilan militer lebih rendah

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

ICW menyimpulkan, pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi. Sebab, rata-rata vonis yang diberikan lebih rendah,

"Rata-rata vonis yang diberikan kepada anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sekitar 16 tahun penjara. Sedangkan, rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar 9 tahun," ujar dia.

3. ICW desak DPR setop bahas RUU TNI dan minta TNI kembali ke barak

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

ICW pun mendesak DPR menghentikan pembahasan Revisi UU TNI yang dilakukan tertutup dan rawan politik transaksional. ICW juga meminta anggota militer untuk kembali ke barak.

"Anggota militer aktif harus kembali ke barak dan tidak boleh menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melanggengkan impunitas," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us