Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW: Ada 67 Pendukung Jokowi Jadi Menteri dan Komisaris BUMN

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 67 pendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019, kini menempati jabatan menteri dan Komisaris BUMN.

Terbaru, Jokowi melantik Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni.

Raja Juli merupakan Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pada 2019, Raja Juli tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

“Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 21 kursi kabinet yang diberikan Presiden Jokowi kepada para pendukungnya sejak 2019-2022,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi virtual, Minggu (13/11/2022).

1. Ada 46 orang pendukung Jokowi dapat jatah komisaris BUMN

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dalam kesempatan itu, Kurnia menyebut, ada puluhan relawan Jokowi-Ma'ruf yang mendapat jatah sebagai komisaris BUMN. Mereka pada 2019 juga diketahui tergabung dalam TKN.

"Berdasarkan catatan ICW, terdapat 46 orang pendukung politik Jokowi-Ma’ruf Amin yang berasal dari TKN hingga organisasi relawan yang menjadi komisaris BUMN hingga hari ini," kata dia.

2. Era Jokowi dianggap melanggengkan konflik kepentingan

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, ICW menganggap era pemerintahan Jokowi-Ma'ruf melanggengkan konflik kepentingan. Menurutnya, konflik kepentingan itu membuka celah adanya praktek korupsi.

"Kita tahu konflik kepentingan adalah pintu masuk tindak pidana korupsi,” ucap Kurnia.

3. Ada putusan MK yang dianggap jelas tentang keberadaan konflik kepentingan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kurnia menerangkan, konflik kepentingan itu terlihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 68/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 170 Ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK tersebut, menteri tidak perlu mundur ketika menjadi calon Presiden (capres) 2024.

Kurnia mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya bisa mencegah hal itu. Namun, Jokowi dianggap membiarkan aturan tersebut berjalan.

"Presiden kala itu mengatakan silakan maju dalam kontestasi Pilpres, tidak perlu mundur sepanjang mengerjakan prioritas utama pekerjaannya sebagai menteri," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us