Idrus Dijanjikan Uang US$1,5 Juta dari Pengusaha Johannes Kotjo

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menyatakan mundur dari jabatannya. Pernyataan mundurnya dia dari kursi menteri tersebut karena ia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria juga menjelaskan bahwa Idrus sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Johannes B. Kotjo, sebesar US$ 1,5 juta.
1. Idrus dijanjikan uang US$ 1,5 juta

Basaria menyampaikan bahwa Idrus diduga membantu untuk melancarkan pembelian tenaga listrik atau purchase power agreement dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Kemudian, Basaria mengatakan Idrus Marham saat itu juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar US$1,5 juta.
"Kita tahu US$1,5 juta ini adalah menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik adalah dalam bentuk janji yang akan diberikan, kalau nanti JBK (Johannes B. Kotjo) sudah menerima proyek tersebut. Jadi dalam bentuk janji," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
2. KPK belum temukan bukti terkait aliran dana ke pihak lainnya

Selanjutnya, terkait dengan keikutsertaan pihak lainnya dari PLN seperti Direktur Utama PLN, ia menyampaikan bahwa pihak KPK belum menemukan adanya bukti lain. Saat ini tengah diselidiki lebih lanjut.
"Apakah keturutsertaan dari orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya, sementara kita belum menemukan bukti untuk itu, masih terus dikembangkan," kata Basaria.
3. KPK tak beritahu detail jabatan Idrus saat terlibat kasus

Berkaitan dengan status Idrus saat terlinat di dalam kasus tersebut, apakah sudah menjabat sebagai Menteri Sosial atau masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Basaria tidak menjelaskan detail akan hal itu.
Basaria hanya menerangkan bahwa Idrus dan Eni Maulani Saragih bersama-sama terlibat di dalam kasus tersebut. Idrus pun turut membantu.
"Jadi dalam hal ini, posisi sebagai penyelenggara adalah EMS (Eni Maulani Saragih) selaku wakil ketua komisi VII DPR RI. Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM (Idrus Marham) sebagai menteri atau sekjen di dalam jabatannya. Tapi dalam hal ini yang bersangkutan turut membantu," ucapnya.