Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!

Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!
IDN Times/Forevermark
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (31/03).

  1. 1. Calon pengantin bisa mendaftar via online

    Dua pasang pengantin dibuatkan resepsi sederhana di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/3). Dok.IDN Times/Istimewa
    Dua pasang pengantin dibuatkan resepsi sederhana di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/3). Dok.IDN Times/Istimewa

    Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara daring melalui simkah.kemenag.go.id.

    "Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

  2. 2. Kemenag imbau calon pengantin memperhatikan waktu acara pernikahan

    Aktivitas pelayanan Kemenag PPU (IDN Times/ Ervan )
    Aktivitas pelayanan Kemenag PPU (IDN Times/ Ervan )

    Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

    "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

  3. 3. Berikut ini tahapan yang dilakukan saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring

    Form pendaftaran calon pengantin secara daring
    Form pendaftaran calon pengantin secara daring

    1. Mengakses: simkah.kemenag.go.id
    2. Klik daftar nikah
    3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan jam
    4. Masukan data calon suami dan calon istri,
    5. Checklis dokumen
    6. Masukkan nomor HP
    7. Upload foto
    8. Cetak bukti pendaftaran

Share Article

Related Articles

See More