Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Bogor Ketatkan Prosedur Paspor, Dukung Nol Kasus TPPO

ilustrasi paspor (unsplash.com/Global Residence Index)
ilustrasi paspor (unsplash.com/Global Residence Index)
Intinya sih...
  • Kantor Imigrasi Bogor memperketat wawancara pemohon paspor untuk cegah identitas palsu dan TPPO.
  • 10 permohonan paspor ditolak karena terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan diduga kuat korban TPPO.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Guna pencegahan penerbitan paspor dengan identitas palsu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat tahapan wawancara bagi setiap orang pemohon. Hal itu juga bertujuan untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar nol kasus dari masalah pemalsuan paspor. 

Secara umum Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib menjelaskan hingga saat ini permohonan paspor masyarakat di wilayah Bogor terlayani dengan baik. Semua pemohon dan paspor yang keluar hingga saat ini sudah memehuhi prosedural dan mengedepankan pencegahan TPPO. 

 

1. Tolak 10 permohonan paspor dalam 3 bulan terakhir

Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)
Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)

Merujuk data dalam tiga bulan terakhir, Kantor Imigrasi Bogor telah melakukan penolakan terhadap 10 permohonan paspor yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan diduga kuat korban TPPO.

"Faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Dari sisi Keimigrasian, pembuatan paspor di Bogor, alhamdulillah termonitor dengan baik. Sesuai aturan, sudah cukup ketat untuk mengidentifikasi kesesuaian identitas. Tidak ada laporan keluhan pemohon, semua sejauh ini semua prosedur ketat, yang tidak sesuai ditolak," kata Ruhiyat, Sabtu, (9/11/2024).

2. Jika ditemukan penyalahgunaan, paspor permohonan dapat ditangguhkan

Foto paspor Indonesia terbaru (Instagram.com/ditjen_imigrasi)
Foto paspor Indonesia terbaru (Instagram.com/ditjen_imigrasi)

Ruhiyat mengatakan, penanganan TPPO di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023.

TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh. 

Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor. Dengan melakukan wawancara mendalam, papar Ruhiyat, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.

"Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan di kemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak," katanya.

3. Desa Binaan untuk edukasi masyarakat

Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Ruhiyat menambahkan, sosialisasi Desa Binaan Imigrasi lanjutan menjadi agenda penting yang akan dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat setempat.

"Jadi Desa binaan ini mata kita untuk melihat jika ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us