Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi: Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri Sejak Agustus 2019

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan Imam itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menerima suap dana hibah KONI pada periode 2014-2018 dengan total senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK sejak awal September. 

1. Imam sudah dicegah dari Agustus lalu

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru Bicara Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando menyebut, Imam sebenarnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.

"(Dari) 23 Agustus 2019," kata Sam kepada IDN Times, Kamis (19/10).

2. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku hingga enam bulan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sam menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan dari 23 Agustus 2019.

"(Akan berlaku) 6 bulan sejak tanggal di atas," ungkap Sam.

3. Imam belum mau ambil sikap, termasuk mengajukan praperadilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam masih belum ingin mengambil sikap termasuk mengajukan praperadilan. Ia mengaku masih belum membaca apa yang disangkakan. 

Namun, ia mewanti-wanti agar proses penetapan status tersangkanya bukan karena ada motif politis, khususnya pasca kewenangan KPK dipangkas melalui revisi Undang-Undangnya. 

"Karena ini negara hukum jangan sekali lagi ada unsur-unsur di luar hukum," tutur Imam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us