Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Kota Bekasi

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Kota Bekasi
Dua P3MI di Kota Bekasi disegel. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Pemberhentian operasional sementara bagi PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri karena melanggar ketentuan penempatan PMI.
  • PT Putra Timur Mandiri dikenakan sanksi administratif karena tidak memiliki kantor fisik dan melakukan pelanggaran serius terhadap penempatan PMI.
  • Ancaman pencabutan surat izin jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu tiga bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segel dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau penyalur migran di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyebut dua perusahaan yang disegel yakni PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri. Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan penempatan PMI.

“Kita sudah lakukan selama setahun terakhir ini sejak Kementerian P2MI melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terkait dengan bagaimana pemerintah hadir atau negara hadir dalam langkah melindungi para pekerja migrannya,” kata Rinardi kepada jurnalis, Kamis.

1. Pemberhentian operasional sementara

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Kota Bekasi
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi. (IDN Times/Imam Faishal)

Rinardi menjelaskan, penyegelan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman laporan. Adapun, sanksi yang diberikan yakni memberhentikan operasional sementara dua perusahaan tersebut.

“Jadi pada hari ini kita akan melakukan kegiatan pemberian sanksi. Sanksinya adalah sanksi yang menurut kami ini bagian dari pembinaan,” kata dia.

Rinardi juga menyampaikan, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“P3MI ini telah terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI no. 4 tahun 2025 khususnya di pasal 9 ayat 1 huruf E yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP terhadap 2 orang, calon pekerja migran yang berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura,” kata dia.

Adapun, sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026.

2. Perusahaan tidak memiliki kantor fisik

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Kota Bekasi
Ilustrasi segel KP2MI. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, PT Putra Timur Mandiri dikenakan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Nomor 8 Tahun 2026. Namun, KP2MI tidak dapat melakukan pemasangan plang karena perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kantor fisik.

Rinardi mengatakan, PT Putra Timur Mandiri terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi calon PMI, hingga menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.

Dia juga menyampaikan, KP2MI melarang dua perusahaan melakukan seleksi, perekrutan, dan pemrosesan dokumen penempatan PMI hingga sanksi administrasi telah dipenuhi. Dia juga meminta agar kedua perusahaan tersebut tetap memperhatikan PMI yang sudah terlanjur berangkat.

“Yang sudah terlanjur berangkat tanpa OPP tadi harus tetap diperhatikan, gak boleh (tidak diperhatikan) karena saya berikan sanksi, gak boleh,” kata dia.

3. Ancam cabut surat izin

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Kota Bekasi
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (Foto: IDN Times)

Rinardi menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal hingga batas waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pencabutan SIP3MI.

"Kami berharap tidak usah menunggu terlalu lama dan para jajaran (perusahaan) seminggu, dua minggu kemudian kalau memang sudah bisa diselesaikan tolong bisa diselesaikan, agar bisa kita cabut (segel) dan perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews