Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Pemakaman Jenazah Terinfeksi COVID-19, Tak Boleh Lebih 4 Jam

Suasana TPU Tegal Alur (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Ketua II Gugus Tugas Pemprov DKI Jakarta untuk Penanganan Virus Corona, Catur Laswanto menegaskan, semua jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19, baik yang positif, Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), harus dimakamkan dengan protap COVID-19.

Menurut Catur, cara pemakaman 3 kategori jenazah itu berbeda dengan pemakaman jenazah pada umumnya.

"(Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan," jelasnya di Balai Kota, Senin (6/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati mengatakan, hingga Senin (6/4) per pukul 12.30 WIB, terdapat 621 orang di ibu kota yang dimakamkan dengan protap COVID-19.

Susi menjelaskan, pihaknya tak bisa memilah mana pasien positif COVID-19, ODP, atau PDP. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang rumah sakit.

"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari rumah sakit) dan hanya memakamkan saja," jelas Susi.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us