Ini Protokol Kesehatan Bagi WNI yang Baru Tiba dari Luar Indonesia

Jakarta, IDN Times - Di tengah wabah COVID-19 yang semakin mengganas, pemerintah mengaku sudah mengantisipasi akan banyaknya WNI yang bekerja di luar Indonesia dan memutuskan kembali ke Tanah Air. Ada empat golongan WNI yang akan kembali ke Tanah Air sebagai imbas dari pandemi virus corona.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudaya (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kepulangan empat golongan WNI itu akan diatur. Sehingga mereka tidak akan tiba di Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
"Kepulangan mereka akan diatur sehingga terjadwal dan tidak gerudukan. Mereka akan pulang secara bertahap agar bisa dikendalikan," tutur Muhadjir ketika memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta pada Selasa (31/3).
Empat golongan WNI yang akan pulang ke Indonesia, ungkap Muhadjir, yaitu pertama, WNI yang bekerja di daratan dengan beragam latar belakang pekerjaan, khususnya yang berada di Malaysia. Kedua, anak buah kapal pesiar, ketiga, kelompok jemaah tablig akbar yang kini berada di India dan keempat, WNI umum yang tidak termasuk ke dalam tiga kelompok tadi.
Pemerintah telah menyiapkan protokol kesehatan khusus bagi empat golongan WNI itu supaya tak berpotensi membawa virus corona masuk ke dalam Tanah Air. Bagaimana protokol yang diterapkan itu?
1. Pemerintah mewajibkan WNI dari luar Indonesia pulang dengan mengantongi surat keterangan sehat

Muhadjir menjelaskan bagi semua WNI yang hendak pulang ke Tanah Air dari luar negeri, maka harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat. Maka, salah satu syarat yang harus dibawa sebelum pulang yakni surat keterangan sehat dari otoritas negara mereka berangkat.
"Nanti untuk mendapatkan health certificate dari otoritas berwenang dari negara asal akan dibantu oleh kedutaan besar RI di tempat itu," kata mantan Mendikbud itu.
Begitu tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali di pintu-pintu masuk. Bagi WNI yang ingin masuk ke RI melalui pelabuhan maka proses pemerikaan kesehatan dibantu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, bagi yang tiba di bandara akan diperiksa oleh petugas kantor pelabuhan.
Petugas akan memberikan izin bagi WNI itu masuk kembali ke Indonesia berdasarkan status kesehatan.
"Akan ditetapkan dua status yakni status sehat alias tidak bergejala COVID-19 dan status bergejala COVID-19," tutur dia lagi.
2. Bila WNI dianggap sehat, maka akan dibantu kepulangannya ke daerah asal

Muhadjir melanjutkan bila WNI yang diperiksa di pintu-pintu masuk dinyatakan sehat, maka mereka akan dibantu pulang hingga ke daerah masing-masing. Apabila menuju ke daerahnya harus melalui jalur laut, maka pemerintah telah menyiagakan KRI untuk mengangkut WNI itu.
"KRI (Kapal Republik Indonesia) nantinya akan berlabuh di daerah asal mereka. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, termasuk Sumatera dan Jawa Tengah. Mereka semua akan diangkut menggunakan KRI. Begitu tiba di daerah masing-masing maka akan ditangani oleh pemda. Jadi, dari pelabuhan hingga hingga ke tujuan akhir akan jadi tanggung jawab Pemda," kata Muhadjir.
Begitu tiba di daerah asal, maka WNI dari luar Indonesia itu diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk proses karantina.
3. Bagi WNI yang dianggap memiliki gejala COVID-19 maka akan dikarantina di empat tempat berbeda

Bagi WNI yang diketahui memiliki gejala COVID-19, maka mereka akan langsung dikarantina. Ada empat lokasi yang sudah disiapkan untuk proses perawatan orang yang terinfeksi virus corona.
Pertama, di pusat-pusat karantina yang sudah dikelola oleh Kementerian Sosial. Kedua, di Pulau Galang.
"Ketiga, di Pulau Natuna. Keempat, di Pulau Sebaru," kata dia lagi.
4. WNI yang merupakan rombongan jemaah tablig akan ditetapkan sebagai ODP

Kelompok WNI lainnya yang juga perlu diantisipasi kembali ke Indonesia adalah rombongan jemaah tablig akbar. Kemlu mengaku tidak tahu persis berapa jumlah jemaah yang berada di luar Indonesia. Menlu Retno Marsudi menyebut data yang mereka pegang ada 1.456 WNI jemaah tablig.
"731 di antaranya berada di India," kata Retno.
Sebanyak 14 WNI di India yang merupakan rombongan jemaah tablig akbar sempat terinfeksi virus corona. Namun, sebanyak 10 WNI di antaranya berhasil sembuh. Kini tersisa 4 WNI yang masih dirawat di India.
Tetapi, menurut keterangan dari Kemlu, WNI jemaah tablig akbar di India untuk sementara waktu belum bisa dipulangkan lantaran pemerintah setempat memberlakukan lockdown.
Sisa 725 jemaah tablig akbar lainnya bila tiba di Tanah Air akan dimasukan ke dalam golongan Orang Dalam Pengawasan (ODP).
5. Sebagian besar WNI kru kapal pesiar akan pulang ke Bali

Sementara, bagi golongan kru kapal pesiar, sebagian besar dari mereka akan pulang ke Bali. Oleh sebab itu, pengetatan pengawasan akan dilakukan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Data dari Kemenlu ada 11.838 ABK yang bekerja di 80 kapal pesiar. Mereka semua diprediksi akan pulang ke Indonesia, karena selama wabah COVID-19 kapal pesiar berhenti beroperasi.
Sama seperti untuk protokol jemaah tablig akbar, bila para kru kapal pesiar tidak memiliki gejala COVID-19, maka akan dikategorikan ODP. Tetapi, bila memiliki gejala COVID-19, mereka juga akan dikarantina.
"Tetapi, sesuai arahan dari presiden, antara WNI kru kapal, WNI dari Malaysia dan jemaah tablig akbar akan dipisah lokasi karantinanya," ungkap Menko Muhadjir.