Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Terobosan Verifikasi dan Validasi Data Kemensos

ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha, menjadi solusi terbaik dalam mengatasi keterbatasan anggaran, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan. 

"Ini merupakan skema non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera) yang kami jalankan, mengingat anggaran untuk menjalankan validasi data jauh dari mencukupi," ungkap Khofifah di Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Khofifah menjelaskan, anggaran Kementerian Sosial pada APBN 2017 untuk validasi data, hanya mencukupi untuk tujuh kabupaten. Yakni Sukabumi, Garut, Brebes, Cilacap, Malang, Kediri dan Probolinggo. Sementara jumlah kabupaten dan kota mencapai 514.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160314/ko-mediaviva-dfbfbcb23553e7d0c3a744c4f6288d2a.jpg

Menurut Khofifah, kebutuhan layanan data yang valid dan terbarukan secara berkelanjutan sangat dibutuhkan berbagai pihak terkait Kemensos, baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah. Namun untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang valid memerlukan anggaran besar. 

"Kemensos mendorong Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk melakukan sejumlah inovasi ikhtiar, dan saat ini kita telah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) dan sedang dikembangkan melalui skema kerja sama KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)," terang dia.

Khofifah menyebutkan KPBU merupakan kerja sama dalam masalah penyediaan infrastruktur. Tujuan kerja sama ini untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri atau kepala lembaga, kepala daerah, BUMN, atau BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 

Default Image IDN
Default Image IDN

Skema KPBU, lanjut Khofifah, telah dijajaki melalui prastudi kelayakan pada Juni 2017 bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mensos menegaskan, meskipun proyek nasional ini dikerjakan melibatkan badan usaha, tetapi fungsi kontrol tetap dipegang pemerintah. 

Khofifah menambahkan, badan usaha berperan dalam mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial beserta aplikasi pendukungnya. Sedangkan, kewenangan untuk pengelolaan data mentah tetap sepenuhnya dimiliki Kementerian Sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us