Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

50 Aktivis Surati Megawati hingga Surya Paloh Minta Usung Hak Angket

50 Aktivis Surati Megawati hingga Surya Paloh Minta Usung Hak Angket
Komika Panji Pragiwaksono mengirimkan pesan terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Tangkapan layar YouTube Panji Pragiwaksono)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 50 aktivis menyurati lima ketua umum partai politik agar mengusung hak angket untuk melakukan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Para aktivis itu di antaranya adalah Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Usman Hamid, Dandhy Laksono, Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar hingga ⁠Pandji Pragiwaksono

Mereka yang diminta mengusung hak angket adalah Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri, Surya Paloh (NasDem), Mardiono (PPP), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (PKB), dan Ahmad Syaikhu (PKS).

“Partai politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masivitas kecurangan pemilu,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024) malam.

  1. 1. Para aktivis menyoroti terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu

    (Warga di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu saat mengikuti PSU di TPS 05) IDN Times/Yuliani
    (Warga di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu saat mengikuti PSU di TPS 05) IDN Times/Yuliani

    Usman juga turut membagikan salinan bukti tanda terima surat ‘Permintaan Penggunaan Hak Angket DPR RI Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024’ tertanggal 8 Maret 2024 oleh lima parpol.

    “Ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada sebagiannya, ada kecurigaaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat berupa terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu,” ujar Usman.

    Dalam pantauan aktivis, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan  pada 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu. Hal itu terus berlangsung hingga pascapelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur lainnya.

    “Peristiwa di atas tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di masyarakat,” imbuhnya.

  2. 2. Demokratisasi di Indonesia harus melalui pemilu jujur, adil, dan bersih dari praktik kecurangan

    Simulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari.  (IDN Times/Wayan Antara)
    Simulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari. (IDN Times/Wayan Antara)

    Selain itu, kata dia, ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

    Kini, ekspresi itu sudah bermetamorposa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi tentang ‘Tolak Kecurangan Pemilu’.

    “Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk, dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna hingga menimbulkan masivitas kecurigaan di sebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Usman.

    Jika dilakukan pembiaran atas fakta kecurangan itu, kata dia, hal tersebut akan membuat hukum dan penegakannya dihinakan serta demokrasi makin terjungkal hingga tidak lagi dari, untuk, dan oleh rakyat.

    Sementara itu, pelaku kecurangan pemilu terus merajalela dan menjadi bengis. Sebab, kata dia, hal itu tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dalam suatu proses pemilu.

    “Semua itu meninggikan keburukan kekuasaan karena berpijak pada sifat durjana sekaligus mendekonstruksi dan mendelegitimasi kehormatan presiden selaku pemimpin negara maupun anggota dewan selaku wakil rakyat,” kata Usman.

    “Akibatnya akan berdampak pada hadirnya ketidakpatuhan masyarakat pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya. Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain, kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil dan bersih dari praktik kecurangan,” imbuhnya.

  3. 3. Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata

    Aksi unjuk rasa protes transparansi KPU dan Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara caleg di kawasan Jakarta Selatan (5/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Aksi unjuk rasa protes transparansi KPU dan Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara caleg di kawasan Jakarta Selatan (5/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Usman mengatakan, partai politik di dalam sistem demokrasi adalah roh sekaligus marwah dari demokrasi itu sendiri. Itu sebabnya, partai politik dipercayakan sebagai wadah dari dan untuk menjadi anggota DPR, karena hanya anggota partai politik yang dapat menjadi anggota DPR.

    Hal itu diatur secara jelas dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Artinya, kata dia, partai politik memiliki kekuasaan terhadap para politisi yang menjadi anggota DPR.

    Anggota DPR menurut Pasal 20A Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 79 Ayat 1 huruf b Jo Ayat 3 UU MD3, memiliki fungsi untuk melakukan Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Dalam konteks pelaksanaan pemilu, ujar Usman, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

    “Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan pemilu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan, dan dibiarkan,” kata Usman.

    “Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar, dan sangat jelas telah menghadirkan keresahan masyarakat dan dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan dalam sistem sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.

     

    Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More