Bareskrim Bongkar Judi Online Rp530 M Bermodus Perusahaan Cangkang

- Polri mengungkap jaringan judi online yang menyamarkan uang hasil judol melalui perusahaan cangkang dengan total aset senilai Rp530 miliar.
- Tersangka menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto untuk menyalurkan dana ke ribuan rekening penampung.
- Dua pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan judi online (jodol) yang dioperasikan oleh dua tersangka yakni OHW dan H. Mereka menyamarkan uang hasil judol dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
1. Uang hasil judol dimasukkan ke perusahaan cangkang

Adapun modus tersangka yakni menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
"Uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," kata Wahyu.
2. Uang hasil judol juga dialirkan ke ribuan rekening

Selain dialirkan ke perusahaan cangkang, keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online juga dialirkan ke ribuan rekening penampung untuk menyulitkan polisi dan instansi terkait menelusuri aliran dana.
"Bisa rekan-rekan bayangkan 4.656 rekening. Nah, ini kan disebar ke mana-mana," ujar dia.
3. Para pelaku terancam 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam penjara maksimal 20 tahun.
“Serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar Wahyu.


















