[CEK FAKTA] Benarkah Jakarta Lockdown selama 12-15 Februari?

Dipastikan hoaks! Jakarta masih PPKM dan PSBB

Jakarta, IDN Times - Tersebar informasi bahwa DKI Jakarta akan lockdown secara total selama tiga hari mulai 12-15 Februari. Kabar tersebut menyebar melalui broadcast melalui aplikasi pesan maupun media sosial.

Wacana kebijakan lockdown di Ibu Kota mulai ramai dibicarakan di masyarakat sejak ada usulan dari DPR mengenai pemberlakuan lockdown pada akhir pekan. Lockdown akhir pekan di zona oranye dan merah COVID-19 sempat diusulkan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.

Lantas apakah informasi lockdown di Ibu Kota selama tiga hari itu betul?

Baca Juga: Usulan Pemberlakuan Lockdown Akhir Pekan di DKI Jakarta Dinilai Absurd

1. Polisi tegaskan broadcast itu adalah hoaks

[CEK FAKTA] Benarkah Jakarta Lockdown selama 12-15 Februari?Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pesan berantai yang beredar di media sosial tentang memberlakukan lockdown merupakan informasi tidak benar alias hoaks.

Broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo dalam konpers daring, Jumat (5/2/2021).

Argo menjelaskan, informasi yang tersebar mungkin bisa dianggap biasa saja tapi menurutnya hoaks itu bersifat menghasut dan membuat fitnah.

“Hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa, ini dampaknya dari hoaks, ini sangat dikhawatirkan,” ujarnya.

2. Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI tidak dalam posisi mempertimbangkan lockwon

[CEK FAKTA] Benarkah Jakarta Lockdown selama 12-15 Februari?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara dengan tim medis yang menanganinya saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan lockdown di akhir pekan. 

"Berita tentang kebijakan lockdown itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media. Tapi kami tidak didalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan bahwa akan ada lockdown di akhir pekan di Jakarta. Itu tidak benar," tegas Anies dilansir dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Anies mengatakan Ibu Kota masih terus menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (PPKM). Kebijakan itu, kata Anies, akan kembali diperpanjang. Pemprov DKI juga memastikan implementasi kebijakan tersebut di lapangan berjalan dengan baik dan tertib.

Baca Juga: Usulan DKI Lockdown Akhir Pekan, Wagub Riza Patria: Itu Akan Dikaji

3. Kemenkes tegaskan pemerintah tidak melakukan lockdown total

[CEK FAKTA] Benarkah Jakarta Lockdown selama 12-15 Februari?Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lockdown total, baik di DKI Jakarta maupun daerah lain.

Dia mengatakan, sampai saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

"Saat ini masih PPKM tahap kedua yang sudah berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari. Kita akan melihat kembali dan evaluasi selanjutnya apakah PPKM akan ada atau kita kemudian melakukan relaksasi," ucapnya.

4. Ada 352 kasus hoaks sepanjang 2020

[CEK FAKTA] Benarkah Jakarta Lockdown selama 12-15 Februari?IDN Times/Sukma Shakti

Menurut data Cyber Crime Polri, selama 2020 terdapat berita hoaks sebanyak 352 kasus yang ditangani. Argo pun mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan berita hoaks.

“Tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos, ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, diproses oleh Cyber Polri,” ujarnya.

“Selain itu ada UU KUHP pasal 14 Ayat 1, barang siapa menyebarakn berita bohong ancamannya 10 tahun, dan ayat 2 nya barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara 3 tahun, pasal 15 barang siapa menyiarkan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamananya 2 tahun,” sambungnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta Tidak Merencanakan Lockdown di Akhir Pekan!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya