Dituntut 1 Tahun Bui, Irfan Widyanto Minta Bebas dan Kembali Jadi Polisi

Keputusan hakim berpengaruh pada karier Irfan di Polri

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Irfan Widyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman satu tahun penjara atas kasus obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peraih Adhy Makayasa itu berharap, keputusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah dapat membuatnya kembali mengabdi di Korps Bhayangkara. 

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).

“Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,” kata Irfan. 

Irfan mengatakan, keputusan hakim nantinya bakal menentukan nasibnya sebagai polisi. 

“Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,” kata dia.

Ia pun meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya agar dapat kembali bertugas.

“Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan,” kata Irfan.

Dalam kasus ini, Irfan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya