Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Di Hadapan Pimpinan DPR, Buruh Tuntut 4 Poin Ini

Di Hadapan Pimpinan DPR, Buruh Tuntut 4 Poin Ini
Pertemuan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dengan Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggelar aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI dan bertemu pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi buruh.
  • Ketua KASBI, Sunarno, menegaskan empat tuntutan utama, termasuk revisi UU Cipta Kerja yang harus melibatkan buruh serta perbaikan sistem pengupahan agar lebih konsisten.
  • Buruh juga mendesak penghapusan sistem kerja outsourcing dan meminta DPR menjamin kebebasan berdemokrasi serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang merupakan gabungan dari sejumlah serikat buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2026).

Sejumlah perwakilan serikat buruh juga diberikan kesempatan menemui pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang ditemani oleh pimpinan sejumlah Komisi DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno menyampaikan empat poin yang menjadi tuntutan buruh.

“Ini terkait dengan bagaimana keresahan dari kawan-kawan buruh di berbagai daerah, dari berbagai macam sektor, yang menyampaikan bahwa ada situasi ketenagakerjaan yang sangat buruk,” kata Sunarno di hadapan Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

1. Revisi UU Cipta Kerja harus melibatkan buruh

IMG_1059.jpeg
Pertemuan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dengan Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pertama, para buruh mendesak agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja, yang harus dipisahkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dibahas dengan melibatkan perwakilan buruh.

“Kami meyakini kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuat tanpa melibatkan buruh, maka akan sama dengan Undang-Undang sebelumnya yang justru akan menjadi konflik antara serikat buruh dengan pemerintah dan juga DPR,” tutur Sunarno.

2. Sistem pengupahan di Indonesia harus konsisten

IMG_1047.jpeg
Pertemuan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dengan Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Para buruh juga meminta pemerintah mengubah sistem pengupahan di Tanah Air, dengan kebijakan yang konsisten. Sebab, kebijakan upah yang tak menentu tak hanya menjadi keluhan para buruh, tapi juga pengusaha.

“Jadi harapannya kawan-kawan buruh tiap tahun tidak selalu demontrasi. Larena itu kan juga yang menjadi kekhawatiran dari pihak Apindo sendiri soal kondusivitas dalam iklim dunia usaha. Karena kalau regulasinya enggak bagus, udah otomatis perselisihan akan terus terjadi,” ujar Sunarno.

3. Desak outsourcing dihapus dan jamin kebebasan berdemokrasi

Demo buruh dalam rangka May Day di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5/2025). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Demo buruh dalam rangka May Day di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5/2025). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tuntutan ketiga, para buruh mendesak sistem kerja outsourcing dihapus. Menurutnya, saat ini jumlah pekerjaan dengan status pegawai tetap terus berkurang.

“Jadi ini sudah puluhan tahu,  praktik di lapangan pekerja tetap atau permanen itu semakin dikit, tapi untuk outsourcing, kontrak harian, lepas, borongan, itu semakin banyak,” tutur Sunarno.

Para buruh juga mendesak kebebasan berdemokrasi, karena banyaknya kriminalisasi yang dialami.

“Mestinya itu juga bisa disikapi oleh pihak DPR sebagai perwakilan dari masyarakat sipil. Artinya juga harus melindungi dari gerakan masyarakat sipil,” kata Sunarno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More