Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSK

Korban berharap uangnya dapat kembali

Jakarta, IDN Times - Pengacara dan perwakilan korban robot trading DNA PRO ajukan permohonan restitusi ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara korban, Zainul Arifin mengatakan, Korban sampai saat ini masih berharap uangnya dapat kembali.

“Hari ini kami mewakili para korban DNA PRO yang tergabung dengan MZA & Patners untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban,” ujar Zainul lewat keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab

1. Korban DNA PRO berharap uangnya akan kembali

Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSKDNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Zainul menjelaskan, pengajuan restitusi ganti rugi ini dilakukan setelah Polri memberikan keterangan bahwa penyidik tengah berupaya menelusuri semua aset agar bisa mengganti rugi yang dialami korban nantinya.

“Salah satu poin yang menurut kami menjadi sebuah titik terang pertanda kerugian korban dapat dikembalikan kepada para korban DNA PRO,” ujarnya.

“Dengan progres penegakan hukum yang dilakukan Polri yang bekerjasama dengan LPSK dan PPATK semakin menjadikan kami optimis bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan sesuai dengan harapan,” sambungnya.

Baca Juga: Trading Tipu-tipu Ala DNA PRO, Bikin Member Candu hingga Rugi Miliaran

2. Korban DNA PRO siap bersidang perdata

Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSKJanji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mengajukan restitusi ganti rugi, korban DNA PRO juga sedang menunggu jadwal persidangan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku dan publik figur yang terlibat DNA PRO sebagai turut tergugat.

“Terkait sidang perdata ini kami masi menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan,” ujar Zainul.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Rayuan Gombal Penipu Investasi Emas Bodong

3. Bareskrim telah menyita aset DNA PRO Rp307 miliar

Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSKTipu-Tipu DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA PRO. Terkini, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp307.525.057.172.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan nilai aset tersebut terdiri dari uang tunai, hotel, rumah hingga mobil mewah.

“Uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel di Jakarta Pusat, rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, Alphard dan BMW, semua sudah kita sita,” ujar Whisnu dalam jumpa persnya, Jumat (27/5/2022).

Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening yang diduga dialiri hasil tindak pidana DNA PRO. Total uang yang berhasil diamankan ada Rp105 miliar.

“Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000,” ujar Whisnu.

Whisnu memastikan, penyitaan aset ini belum berhenti sampai di sini. Penyidik bersama PPATK terus melakukan tracing aset di dalam dan luar negeri.

“Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” ujar Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman memjelaskan, penyidik mengendus aliran dana ke luar negeri. Namun demikian, ia belum merinci jumlah uang dan aset yang ada di luar negeri.

“Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island, tapi sudah kita dalami,” kata Whisnu.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya