Ratna Sarumpaet Akui Rekayasa Berita Penganiayaan di Bandung 

Ratna terancam 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax atau berita bohong. Rencananya, hari ini akan diagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ratna.

“Hari ini penyidik masih mengagendakan pemeriksaan tambahan tersangka RS. Jadi masih kita dalami, masih banyak kita tanyakan, artinya kalau memang penyidik masih memerlukan keterangan tersangka, pasti dimintai keterangan tambahan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda (6/10).

Bagaimana perkembangan kelanjutan kasus hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet?

1. Ratna benarkan penganiayaan di Bandung adalah rekayasanya

Ratna Sarumpaet Akui Rekayasa Berita Penganiayaan di Bandung (Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10)) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam pemeriksaan semalam, Argo mengungkapkan Ratna telah mengakui rekayasa kejadian penganiayaan yang terjadi di bandara di Bandung itu bohong.

“Intinya yang bersangkutan menyampaikan bahwa kejadian di Bandung tidak pernah terjadi, intinya seperti itu,” ucap Argo.

2. Motif Ratna berbohong hanya untuk membangun cerita di keluarga

Ratna Sarumpaet Akui Rekayasa Berita Penganiayaan di Bandung (Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ratna yang memiliki empat orang anak mengaku motif dirinya berbohong adalah hanya sekedar membangun cerita di keluarganya.

“Hanya untuk anak-anak saja, untuk cerita ke anaknya saja,” ujar Argo.

3. Ratna ditahan di tahanan perempuan Direktorat Krimum

Ratna Sarumpaet Akui Rekayasa Berita Penganiayaan di Bandung ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam kesempatan ini, Argo juga melaporkan perkembangan kelanjutan dari kasus hoax Ratna Sarumpaet setelah dilakukan penahanan tadi malam. Sampai saat ini, Ratna masih berada di tahanan perempuan Ditektorat Krimum.

“Yang bersangkutan kita tempatkan di tahanan perempuan di Direktorat Krimum Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan selama 20 hari ke depan. "Di Polda Metro Jaya," kata Argo dalam jumpa pers, Jumat malam. 

Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan. 

Baca Juga: Jenguk Ratna, Iqbal dan Ibrahim Bawa Makanan Kesukaan Sang Ibu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya