Istana Kaji Usulan Pembentukan Kementerian Khusus Haji

- KSP menampung usulan pembentukan kementerian khusus yang mengelola haji
- Pengelolaan haji saat ini dianggap ideal, Kemenag hanya koordinasi penyelenggaraan
- Setiap negara punya ciri khas komposisi kabinet tersendiri, Indonesia dinilai tak perlu mengadopsi dari negara lain
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Siti Ruhaini Dzuhayatin, memastikan pihaknya menampung aspirasi usulan pembentukan kementerian khusus yang menangani haji.
KSP akan mengkaji usulan itu lebih lanjut untuk melihat urgensinya, apakah sistem ini bermasalah atau tidak.
"Hemat kami itu kita dengar di KSP, tetapi tentu akan dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah sistem ini bermasalah atau tidak," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara Institut Leimena di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
1. Sistem pengelolaan haji saat ini sudah ideal

Ruhaini menilai, sebenarnya pengelolaan haji saat ini sudah ideal. Di mana ada beberapa pihak yang mengelola keberangkatan haji, termasuk kementerian lainnya.
Sehingga Kementerian Agama sifatnya hanya mengkoordinasi penyelenggaraan haji, tidak disibukkan dengan mengurus keuangan.
"Tapi mari kita lihat kenapa sih harus, jadi sebetulnya sekarang adalah sesuatu yang cukup ideal, artinya Kemenag jangan mengurus uang itu, biar itu badan tersendiri tetapi karena memang urusan haji ini bukan hanya semata-mata urusan ibadah," ungkapnya.
"Tapi urusan haji ini urusan pemindahan warga negara ke negara yang lain, yang itu harus lewat negara, lewat pemerintah, dan Kemenag secara administratif itu mengelola administrasinya dan Kemenlu, demikian juga imigrasi," sambungnya.
2. Urgensi pembentukan kementerian khusus haji

Ruhaini lantas menyinggung urgensi kementerian khusus yang mengelola soal haji, misalnya di Arab Saudi.
"Kenapa harus haji? Misalnya kalau di Arab Saudi harus ada Menteri Haji dong, karena di sana Islam semua. Masuk akal kan, misalnya di negara-negara yang memang menyebut sebagai Islam, mereka akan ngapain punya Kemenag, ya sudah wong semuanya sudah Islam, maka kemudian ada Kementerian tentang haji dan wakaf," tuturnya.
Ia menegaskan, di setiap negara masing-masing punya ciri khas komposisi kabinet tersendiri. Ruhaini menyebut, Indonesia tak perlu mengadopsi pembentukan kementerian dari negara lain.
"Itu hanya kekhasan dari masing-masing dan kita tidak perlu kemudian mengadopsi negara lain, karena kita mempunyai karakteristik sendiri, sistem sendiri," ungkap Ruhaini.
3. Usul pembentukan kementerian khusus haji

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, membuka wacana dibentuknya kementerian yang khusus menangani haji. Ia menilai, idealnya Kemenag dipisahkan dengan Kementerian Haji.
Gayung pun bersambut, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengaku sependapat dengan usulan tersebut.
"Pemisahan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji merupakan ranah dari kebijakan politik. Dalam konteks hari ini, dualisme pengelolaan terjadi yakni antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain yakni BPKH," kata Ashabul kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
"Terkait usulan pemisahan, pada prinsipnya saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," lanjut dia.