Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Terima 3 Permohonan Perlindungan Kasus Brimob Tewaskan Anak

LPSK Terima 3 Permohonan Perlindungan Kasus Brimob Tewaskan Anak
LPSK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • LPSK menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian AT di Tual, meliputi saksi korban, saksi, dan keluarga korban akibat dugaan kekerasan anggota Brimob.
  • Layanan perlindungan mencakup pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta analisis ancaman sosial untuk mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.
  • Kasus bermula saat dua remaja melintas di lokasi patroli Brimob dan salah satunya diduga dipukul helm taktis hingga tewas, sementara satu lainnya alami patah tulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan dari pemohon yang berkaitan langsung dengan kasus kematian AT (14) di Tual akibat kekerasan anggota Brimob. Ketiga pemohon tersebut adalah seorang saksi korban, saksi, dan keluarga korban.

“Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (10/3/2026).

1. Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan

Kantor Perwakilan LPSK di NTT
Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan dan rehabilitasi psikologis.

Susilaningtias menyampaikan LPSK juga melakukan analisis ancaman terkait potensi kerawanan sosial yang dapat muncul akibat peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan konflik horizontal yang dipicu oleh isu SARA di masyarakat. Hal ini, menurutnya, telah disampaikan dalam koordinasi dengan Polres Tual guna mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas.

2. Peristiwa di Tual adalah dugaan tindak pidana penganiayaan

Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam perspektif perlindungan saksi dan korban, peristiwa di Tual adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian terhadap anak. Selain korban yang meninggal dunia, kakaknya yang juga menjadi saksi mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan.

3. Diduga dipukul menggunakan helm taktis oleh anggota Polri

Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku.
Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku. (Dok. KemenHAM)

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob yang sedang patroli di wilayah tersebut. Dalam kejadian tersebut, dua korban, AT dan NS melintas menggunakan sepeda motor secara beriringan saat melewati lokasi patroli yang sedang melakukan pemblokiran jalan. Ketika melintas di lokasi tersebut, salah satu korban diduga dipukul menggunakan helm taktis oleh anggota polri.

Pukulan itu menyebabkan korban AT terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian itu, AT tewas dunia. Sementara itu, NK mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan sehingga memerlukan penanganan medis.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More