Aktif di DPR, Sahroni Janji Sumbangkan Gaji hingga Akhir Jabatan ke Kitabisa

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, berjanji tidak akan menerima gaji hingga akhir masa jabatannya 2029 dan menyalurkannya untuk kegiatan sosial melalui yayasan Kitabisa.
Seluruh gaji dari Kesekjenan DPR akan otomatis ditransfer ke rekening Kitabisa agar penggunaannya bisa dipantau publik secara transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sahroni kembali aktif di DPR setelah sempat dinonaktifkan enam bulan oleh MKD akibat pernyataannya yang menuai kritik, kini ia menjabat lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III periode 2024–2029.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gaji sebagai anggota parlemen hingga akhir masa jabatannya pada 2029.
Sahroni berencana akan menyalurkan seluruh gaji yang diterimanya sebagai anggota parlemen untuk kegiatan sosial melalui Yayasan Kitabisa.
“Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke Yayasan Kitabisa, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh," kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Tapi kan apa... karena ini sifatnya transparan, yayasan yang terbuka, kita serahkan itu kepada Kitabisa. Biar lebih enak,” sambungnya.
1. Gaji DPR dari kesekjenan langsung ditransfer ke Kitabisa

Menurut dia, penyaluran gaji melalui lembaga penggalangan dana dipilih agar penggunaan dana dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
“Ya biar Kitabisa yang tahu mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang butuh. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang ya ada yang tahu ada yang nggak. Nah, kalau kita menyerahkan ke Kitabisa kan itu dilaporkan di ruang terbuka, di ruang publik,” tutur Sahroni.
Ia menjelaskan, gaji anggota DPR biasanya ditransfer ke rekening pribadi dari Kesekjenan DPR RI. Nanti gaji tersebut akan langsung dipotong secara otomatis dan dialihkan ke rekening Kitabisa.
“Jadi ntar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” kata dia.
“Nanti gua kirim ke Bank Mandiri minta langsung dikirim ke Kitabisa sejumlah yang diterima. Gitu,” sambungnya.
2. Penyaluran dana jadi tanggung jawab

Sahroni menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral setelah polemik dan sorotan publik terhadap dirinya sebelumnya.
“Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih, dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lo terima uang dari pajak gitu kan. Ya selama ini yang kita nggak pernah tahu gajinya berapa," kata dia.
"Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain tapi kita pengen secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka yang membutuhkan melalui Yayasan Kitabisa. sifatnya kemanusiaan,” imbuhnya lagi.
3. Sahroni sempat dinonaktifkan MKD DPR

Diketahui, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah menjalani sanksi nonaktif yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, selama enam bulan.
Bendahara Umum Partai Nasdem itu juga kembali ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Rusdi Masse yang hijrah ke PSI.
Adapun, Sahroni sempat menjadi sorotan publik setelah komentarnya menuai gelombang kritik terkait desakan pembubaran DPR saat gelombang demonstrasi besar pada 25 Agustus 2025. Saat itu, dia menilai desakan pembubaran DPR merupakan pandangan yang keliru.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat 22 Agustus 2025.
Karena omongan yang berujung kemarahan publlik itu, DPP Partai Nasdem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR dan menonaktifkannya sementara dari DPR, melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim pada 31 Agustus 2025.
Kasus tersebut juga diproses di MKD DPR. Dalam putusannya pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan, Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Putusan itu resmi berlaku sejak tanggal dibacakan.


















