Jadi Tergugat, Jokowi Absen di Mahkamah Rakyat Luar Biasa

- Presiden Jokowi absen menghadiri sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang digelar sejumlah kelompok masyarakat sipil di UI Depok. Delapan penggugat termasuk akademisi, mahasiswa, dan aktivis lingkungan menjadi panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Mahkamah Rakyat Luar Biasa bertujuan untuk mencari keadilan terhadap ketidakadilan yang terjadi di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo absen dalam kegiatan Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang digelar sejumlah kelompok masyarakat sipil di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (25/6/2024). Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar untuk mengadili 'nawadosa' rezim pemerintahan Jokowi selama hampir satu dekade.
Ada delapan penggugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Dua di antaranya akademisi Bivitri Susanti dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UI, Alif Lathif. Sedangkan, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menjadi panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Bivitri mengatakan alasan masyarakat menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa lantaran forum-forum resmi peradilan sudah tidak lagi berfungsi. "Jadi, ini adalah alternatif untuk mencari keadilan. Biasanya ini dilakukan ketika forum-forum resmi keadilan gagal memberikan keadilan," ujar Bivitri seperti dikutip dari YouTube Jakartanicus hari ini.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan Indonesia bukan yang pertama menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Sebelumnya, sudah pernah digelar People's Tribunal mengenai peristiwa kelam 1965 yang diadakan di Den Haag, Belanda.
"Kali pertama mahkamah seperti yang diadakan hari ini disebutnya Russell Tribunal. Karena salah satu pendirinya adalah Bertrand Russell. Jadi, mereka membuat suatu model pertanggung jawaban pada 1966 untuk melakukan investigasi tentang keterlibatan tentara Amerika Serikat di Vietnam," katanya.
1. Tergugat tidak bisa dikenakan hukuman fisik meski dinyatakan bersalah

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan, Mahkamah Rakyat Luar Biara yang digelar hari ini tidak menghasilkan sanksi badan bagi tergugat, Presiden Jokowi.
"Ini tidak ada sanksi badan, karena mahkamah ini bukan menghasilkan konsekuensi pada perbuatan pidana. Tidak ada pula sanksi perdata berupa ganti rugi. Kami tidak mencari keuntungan finansial dari sini," ujar dia.
Para penggugat, kata Bivitri, fokus kepada perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri terhadap ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Ia menyebut ada dua tolak ukur atau parameter kesuksesan dari perhelatan Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
"Pertama, publik bisa mendengar semua kesaksian secara terang benderang, terutama komunitas di level tapak. Selama ini yang kita lihat di talkshow yang mentereng di televisi adalah para politikus. Kalau pun ada yang masuk ke pengadilan, biasanya selebritis," katanya.
Ironisnya, ujar Bivitri, masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) malah tidak mendapatkan ruang keadilan yang cukup. Parameter kedua, Mahkamah Rakyat Luar Biasa sukses, yaitu permasalahan yang dipaparkan di persidangan ditindak lanjuti.
"Baik di ruang politik maupun hukum di tingkat berikutnya. Kalau kita katakan sukses ketika follow up-nya masuk ke wilayah internasional," imbuhnya.
2. Jokowi absen di Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Sementara, Jokowi selaku tergugat terlihat absen di Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Menurut panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Asep Komarudin, pihaknya sudah mencoba mengundang Jokowi.
"Kami sudah mengirimkan undangan dan panggilan kepada para pihak tergugat. Undangan kami kirimkan lewat pos. Beberapa hari lalu undangan juga sudah dikirimkan secara langsung ke Sekretariat Negara," ujarnya.
Asep juga mempersilakan publik mengirimkan keluhan terkait kebijakan dari rezim pemerintahan Jokowi. Selain itu, beberapa lembaga juga mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa sendiri dipimpin sembilan hakim. Salah satu hakim, Asfinawati, sempat menanyakan kepada panitera pengadilan mengapa kursi tergugat kosong.
"Saudara tergugat dipersilakan masuk ke ruang sidang," ucap Asfinawati, yang tidak disambut dengan kehadiran Jokowi.
"Saudara panitera, apakah sudah mengundang saudara tergugat?" tanya dia.
"Yang Mulia, kami mohon izin. Kami telah mengirimkan undangan melalui pos, ke Kemensetneg, dan undangan di media sosial. Hingga saat ini tidak ada tanggapan satupun," ujar panitera.
3. Istana klaim pemerintah terbuka untuk dikritik
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi digelarnya Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk mengadili sembilan dosa Presiden Jokowi. Menurut Ari, pemerintah terbuka menerima berbagai bentuk kritik dan dukungan.
"Pemerintah terbuka menerima kritik ataupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki di semua bidang pemerintahan," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Di sisi lain, lanjut Ari, Presiden Jokowi dan pemerintah juga mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan yang positif dari masyarakat.
"Sebagaimana hasil survei lembaga-lembaga yang kredibel, misalnya Litbang Kompas yang baru saja menunjukkan tingkat kepuasaan pada kinerja pemerintahan Jokowi mencapai 75,6 persen," katanya.