Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Alex Noerdin Diperiksa, KPK Dalami Kasus di Musi Banyuasin

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Jakarta, IDN Times - Istri Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Eliza, diperiksa KPK pada Selasa, 7 Desember 2021. Ia diperiksa mengenai dugaan korupsi Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex yang merupakan anaknya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat Tim KPK mengamankan Tsk DRA disalah satu lobi hotel di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (8/12/2021).

1. KPK periksa ajudan Dodi Reza Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, KPK turut memeriksa Ajudan Dodi, Mursyid. Seperti Eliza, ia juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka," ujar Ali.

2. Istri Alex Noerdin enggan bicara banyak soal pemeriksaan KPK

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK memeriksa Eliza dan Mursyid sekitar enam jam. Setelah diperiksa, ia tak banyak berkomentar dan langsung pergi meninggal KPK.

"Gak tahu saya," ujarnya.

3. Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT dan jadi tersangka korupsi

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang senilai Rp1,5 miliar.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us