Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Pendamping korban pemerkosaan Mei 1998 yang juga aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ita Fatia Nadia menggugat pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di PTUN Jakarta karena menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998, menuntut pengakuan negara atas kebenaran sejarah.
  • Meski trauma masih membayangi, beberapa korban dan keluarga akhirnya berani memberi kesaksian baru yang memperkuat temuan TGPF tentang kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
  • Bagi Ita, perjuangan ini bukan sekadar proses hukum, tapi upaya panjang memastikan negara mengakui penderitaan korban dan memberikan ruang keadilan yang nyata bagi mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kursi-kursi merah di sebuah ruang diskusi perlahan mulai kosong. Suara percakapan yang tadi riuh kini tinggal sisa-sisa gema. Di tengah ruangan itu, Ita Fatia Nadia masih berdiri, berbicara dengan tenang, seolah memikul cerita panjang yang belum juga selesai sejak hampir tiga dekade lalu.

Perempuan dengan rambut keperakan itu telah lama berjalan bersama para korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998. Waktu berlalu, generasi berganti, tetapi bagi Ita, perjuangan itu tidak pernah benar-benar berakhir.

Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini membuka kembali babak lama yang sempat terkubur. Gugatan diajukan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Bagi Ita, proses hukum ini bukan sekadar perkara bantah-membantah narasi di ruang publik. Ada sesuatu yang jauh lebih dalam yang sedang diperjuangkan. Dia adalah pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998 yang hingga kini masih terus berjuang.

“Sebetulnya yang paling penting adalah pengakuan negara,” kata Ita kepada IDN Times, Selasa (7/4/2026).

1. Tragedi 1998 sebagai pelanggaran HAM berat

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Diskusi publik menggugat penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 digelar, menghadirkan korban, aktivis, dan penegak hukum dalam upaya mencari keadilan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tia mengingatkan, pada 23 Januari 2024, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyatakan tragedi Mei 1998 sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat, melalui keputusan pemerintah terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu.

Namun bagi Ita, pengakuan itu tidak boleh berhenti pada pernyataan. Negara, menurutnya, harus melangkah lebih jauh untuk menghadirkan keadilan bagi para korban.

2. Korban yang hidup dalam bayangan trauma

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di balik langkah hukum yang kini ditempuh, ada cerita panjang tentang ketakutan yang masih membayangi para korban dan keluarganya.

Sebelum gugatan dibawa ke PTUN, Ita bersama jaringan masyarakat sipil terlebih dahulu mendatangi keluarga korban, berbicara pelan-pelan, memastikan mereka siap jika kisah lama itu kembali dibuka di ruang publik. Tidak mudah, karena sebagian dari mereka masih hidup dalam bayangan trauma yang panjang.

“Karena sesungguhnya mereka masih dalam keadaan takut. Dengan peristiwa pembunuhan Ita Martadinata itu, mereka sangat takut untuk bersuara atau bersaksi,” ujar Ita.

Nama Ita Martadinata sendiri menjadi luka yang tak pernah benar-benar sembuh dalam sejarah pencarian keadilan tragedi 1998-seorang aktivis muda, korban pemerkosaan yang dibunuh pada 1998, tak lama setelah bersiap memberikan kesaksian pada PBB di Newyork, AS.

3. Korban bahkan beri kesaksian baru

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski begitu, di tengah ketakutan yang belum sepenuhnya hilang, beberapa korban akhirnya memutuskan untuk bersuara. Mereka memberikan kesaksian baru dan mendukung langkah hukum yang diambil koalisi masyarakat sipil.

Kesaksian tersebut memperkuat temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang pada 1998 mencatat adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan tersebut.

Bagi Ita, momen ketika keluarga korban bersedia hadir dan berbicara di pengadilan adalah sesuatu yang hampir tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

4. Memberi ruang bagi korban agar diakui

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam perjalanan panjang itu, Ita menyadari perjuangan ini mungkin tidak memiliki garis akhir yang jelas. Bagi dia, tragedi Mei 1998 bukan sekadar peristiwa sejarah yang selesai dibicarakan dalam buku atau seminar.

“Untuk saya membawa persoalan Mei 98 itu untuk saya tidak ada endingnya. Untuk saya terus saya perjuangkan selama saya masih hidup," kata Ita.

Meski demikian, Ita melihat proses di PTUN sebagai secercah harapan. Sebuah ruang kecil yang mungkin bisa membuka jalan lebih luas bagi pengakuan.

“Harapan saya adalah untuk keadilan korban. Bahwa nanti penyelesaian bakal, tapi korban itu diberi keadilan. Tentang keadilan dan kebenaran bahwa saya tidak, saya benar-benar sebagai korban Mei 98,” kata dia.

Bagi Ita, perjuangan itu sederhana, namun mendasar, yakni memastikan negara mengakui kebenaran, dan para korban tidak lagi dibiarkan berjuang sendirian.

5. Fadli Zon digugat karena menyangkal pemerkosaan Mei 1998

Ita Fatia dan Perjuangan untuk Korban Pemerkosaan Mei 1998
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri acara Halal bi Halal di Keraton Kasunanan Surakarta . (IDN Times/Larasati Rey)

Gugatan di PTUN Jakarta muncul setelah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 303/G/2025/PTUN-JKT.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan objek gugatan mereka adalah pernyataan dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu kemudian disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.

"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian, dan ketelitian, karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers tersebut.

"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.

Pernyataan itu kembali menjadi sorotan setelah Fadli Zon juga membahas isu serupa dalam program Real Talk With Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times.

Gugatan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari dua gugatan sebelumnya yang diajukan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi telah menyerahkan kesimpulan perkara pada 2 April 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More