Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

- Iwan Fals diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuaan pendiri Orang Indonesia (OI) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
- Kasus bermula saat istri Iwan Fals, Rosanna, menjadi ketua umum OI dan meminta saudara untuk membuat kembali salinan akta organisasi.
- Iwan Fals masih berstatus saksi, selain dia ada 7 saksi lain yang telah diminta keterangan terkait kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa musisi Iwan Fals pada Senin, 3 Februari 2025. Iwan Fals diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemalsuaan pendiri Orang Indoesia (OI).
"Kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dg ancaman 6 tahun penjara. Kemudian 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Selasa (4/2/2025).
1. Istri Iwan Fals buat salinan akta OI

Nurma menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Rosanna (RL) selaku istri Iwan Fals menjadi ketua umum organisasi Orang Indonesia (OI) pada 2013-2021. Saat itu, Rosanna hendak membenahi organisasi tersebut.
"Kemudian dilihat di situ ada akta yang dicari tidak ketemu. Oleh karena itu RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut," ujarnya.
Nurma mengatakan bahwa setelah itu RE membuat salinan akta dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga terbitlah Surat Keputusan yang sudah disita sebagai barang bukti.
2. Pelapor merasa namanya dicatut

Hal ini dilaporkan ke polisi karena IB selaku pelapor melihat ada namanya di salinan SK Menkumham. Ia merasa tidak pernah dihubungi terkait hal tersebut.
"Dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, ada namanya di situ. atau tercantum namanya di situ. Itu yang dilaporkan ke polda metro jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
3. Iwan Fals berstatus saksi

Disaat Iwan Fals diperiksa polisi saat ini masih berstatus saksi. Selain Iwan ada 7 saksi yang telah diminta keterangan.
"Dari mulai KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, lanjur SA yang melihat dan mendengar tentunya, kemudian S, lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si IL alias IF, kemudian istri dari IF adalah RL. lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," ujarnya.