Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin 4 Tambang Nikel Dicabut, HIPMI: Perkuat Ekosistem Investasi Sehat

IMG-20250605-WA0040.jpg
Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)
Intinya sih...
  • Lokasi tambang dinilai aman untuk wisata
  • Pencabutan izin pertambangan perkuat ekosistem investasi
  • Langkah awal penataan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil pemerintah dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, kebijakan ini bisa memperkuat ekosistem investasi menjadi lebih sehat.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo) ini pun mengapresiasi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," kata Anggawira dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

1. Jarak lokasi tambang dengan destinasi utama wisata dinilai aman

WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.40.13.jpeg
Raja Ampat (dok. Kementerian Pariwisata)

Menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan, berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30 sampai 40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo. Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," jelasnya.

Anggawira menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. Dengan begitu, hal ini membuktikan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.

2. Pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat bisa perkuat ekosistem investasi yang sehat

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Anggawira juga menanggapi kebijakan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yang baru saja diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ia menyatakan langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru bisa memperkuat ekosistem investasi yang sehat.

"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya.

3. Langkah awal penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan

Ilustrasi Aktifitas Penambangan Nikel (gagnikel.com)
Ilustrasi Aktifitas Penambangan Nikel (gagnikel.com)

Lebih lanjut, Anggawira menjelaskan, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," pungkas Anggawira.

Anggawira juga menegaskan, pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tutur Anggawira.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us