Komnas Perempuan Catat Ada 3 Juta Kekerasan pada Istri Sejak 2001

- Komnas Perempuan mencatat lebih dari 3,6 juta kasus kekerasan terhadap istri sejak 2001 hingga 2025, menandakan keluarga belum menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.
- Lembaga ini menemukan 18 bentuk kerentanan perempuan dalam perkawinan, termasuk kekerasan rumah tangga, femisida, pemaksaan kehamilan, serta praktik pelukaan genitalia perempuan yang mengancam keselamatan mereka.
- Komnas Perempuan menegaskan perlunya kebijakan keluarga berbasis kesetaraan gender dan ekonomi perawatan agar negara mampu melindungi korban serta mencegah ketimpangan dalam rumah tangga.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti keluarga yang hingga kini belum menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Dalam momentum Hari Keluarga Internasional 2026, Komnas Perempuan catat kekerasan terhadap istri dan anak perempuan masih mendominasi kasus kekerasan di ranah personal.
Sepanjang pendokumentasian kasus sejak 2001 hingga 2025, kekerasan terhadap istri tercatat mencapai 3.676.543 kasus dalam Catatan Tahunan yang dirangkum sejak 2015-2025. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai tingginya angka tersebut menunjukkan ketimpangan relasi dalam rumah tangga masih kuat terjadi di Indonesia.
“Keluarga masih menjadi tempat berlangsungnya ketimpangan relasi kuasa, diskriminasi, pembebanan kerja perawatan yang tidak setara, hingga kekerasan,” ujar Dahlia, dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
1. Ada 18 kerentanan perempuan dalam perkawinan

Komnas Perempuan juga menemukan sedikitnya 18 kerentanan perempuan dalam perkawinan dan keluarga yang memerlukan penanganan sistemik. Kerentanan itu meliputi kekerasan dalam rumah tangga, femisida, pemaksaan kehamilan, hingga praktik pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan.
“Angka kematian ibu, kekerasan dalam rumah tangga, femisida, pemaksaan kehamilan dan kehamilan tidak dikehendaki, pelukaan dan pemotongan genetalia perempuan (P2GP), serta ekstremisme berkekerasan dalam keluarga menjadi faktor-faktor yang merentankan perempuan terenggut kematiannya di dalam keluarga,” kata Dahlia.
2. Narasi keutuhan keluarga dipakai buat bungkam korban

Selain itu, Komnas Perempuan menilai narasi keutuhan keluarga kerap dipakai untuk membungkam korban kekerasan. Padahal, negara dinilai wajib hadir untuk mencegah, menangani, memulihkan, dan memastikan akses keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender di dalam keluarga.
“Tidak ada keutuhan keluarga yang dapat dibangun di atas rasa takut, ketidaksetaraan, dan penderitaan anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.
3. Perlu ada kebijakan sesuai kesetaraan gender dan ekonomi perawatan

Daden juga mengungkapkan negara perlu bangun kebijakan keluarga berbasis kesetaraan gender dan ekonomi perawatan, termasuk memperkuat layanan pengasuhan, perlindungan maternitas, kebijakan kerja ramah keluarga, hingga perlindungan pekerja rumah tangga.
“Negara perlu memastikan bahwa kebijakan sosial, perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan administrasi kependudukan mampu menjangkau keragaman pengalaman keluarga dan tidak memperkuat marginalisasi kelompok tertentu, khususnya perempuan,” ujarnya.


















