Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi

- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang jajarannya menjerat kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administrasi, menegaskan pentingnya pembinaan dibanding kriminalisasi.
- Burhanuddin meminta jaksa di daerah aktif membina kepala desa agar memahami pengelolaan dana desa dan mencegah penyimpangan, dengan tanggung jawab pembinaan ada pada dinas pemerintahan desa kabupaten.
- Ia menegaskan penetapan tersangka baru dibenarkan jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti menikah lagi, bukan sekadar kesalahan administratif.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang seluruh jajaran di daerah untuk menjerat Kepala Desa sebagai tersangka karena kesalahan administrasi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan merasa bangga jika ada Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengkriminalisasi aparat desa.
"Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujarnya dikutip, Selasa (21/4/2026).
1. Jaksa Agung tekankan pembinaan

Ia menjelaskan mayoritas Kepala Desa merupakan warga yang tadinya masih belum mengetahui administrasi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, yang menjadi penting ialah adanya pembinaan dari jajaran Kejaksaan agar mereka mengetahui pertanggungjawaban terhadap keuangan dana desa.
"Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini'. Mereka tidak tahu," jelasnya.
2. Pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan

Burhanuddin menegaskan, pembinaan oleh jaksa-jaksa di daerah wajib dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa.
Pasalnya, ia menilai jika terjadi penyimpangan maka pihak yang harus diminta pertanggungjawaban merupakan dinas pemerintahan desa di tingkat Kabupaten.
"Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," tuturnya.
"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," imbuhnya.
3. Jaksa Agung singgung uang yang dipakai untuk nikah lagi

Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan jajaran baru bisa dilakukan jika memang dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk menikah lagi.
"Kecuali memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," jelasnya.
"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta tanggung jawab kalian," lanjutnya.


















