Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa: Hasto Perintahkan Staf Rendam Ponselnya Jelang Diperiksa KPK

Suasana sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Suasana sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku. Salah satunya, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, merendam ponsel di air agar tak terdeteksi penyidik KPK.

"Pada 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Kusnadi juga hadir di KPK saat itu.

Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto menitipakan ponselnya kepada Kusnadi. Namun, ketika ditanya penyidik KPK, Hasto mengaku tak punya ponsel.

"Berdasarkan infromasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada Kusnadi, sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," ujar Jaksa.

Selain itu, Hasto dinilai punya andil pada Hilangnya Harun Masiku sejak 2020. Ketika KPK akan menangkap, Hasto diduga memerintahkan Harun merendam ponselnya agar tak terdeteksi.

KPK sempat mengendus keberadaan Harun Masiku dan Kusnadi di Perguruan TInggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun, KPK gagal menangkap Harun.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us