Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mulai menjalani persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam pekara korupsi," ujar Jaksa, Jumat (14/3/2025).

"Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," lanjutnya.

Jaksa menguraikan, ada dua perbuatan Hasto yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Pertama, Hasto diduga meminta Harun Masiku merendam ponselnya.

Jaksa mengatakan, pada 8 Januari 2020 petugas KPK emndapatkan informasi adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 untuk Wahyu Setiawan. Wahyu pun berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pada sekitar pukul 18.19 WIB, Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujarnya.

Harun Masiku yang ditemui Nurhasan menindaklanjuti perintah Hasto di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Sejak 18.52 WIB ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.

Kemudian, KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi (ajudan Hasto) juga terpantau di PTIK.

"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar Jaksa.

Perbuatan kedua Hasto yang dianggap merintangi penyidikan terjadi pada Juni 2024. Saat itu, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahan Kusnadi untuk menenggelamkoan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," jelas Jaksa.

Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Kusnadi juga hadir di KPK saat itu.

Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto menitipkan ponselnya kepada Kusnadi. Namun, ketika ditanya penyidik KPK, Hasto mengaku tak punya ponsel.

"Berdasarkan infromasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi, sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us