Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata

WhatsApp Image 2025-07-14 at 17.01.54 (1).jpeg
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) (Dok. Setwapres)
Intinya sih...
  • Jaksa Agung mendapatkan surat kuasa khusus dari Wapres.
  • Gibran dan KPU digugat membayar Rp125 triliun.
  • Pihak Gibran tak hadir di sidang perdana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Anak sulung Presiden ketujuh Joko “Jokowi” Widodo itu diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

1. Jaksa Agung dapat surat kuasa khusus

WhatsApp Image 2025-07-14 at 17.01.55.jpeg
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) (Dok. Setwapres)

Anang mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran. "Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," ujarnya.

2. Gibran dan KPU digugat membayar Rp125 triliun

WhatsApp Image 2025-07-04 at 12.08.27.jpeg
Grafis pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.

3. Pihak Gibran tak hadir di sidang perdana

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Gibran Rakabuming Raka)

Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9/2025).

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Sosok Profesor R: Diduga Penyebar Bom Molotov Saat Demo di Jakarta

08 Sep 2025, 20:51 WIBNews